Pelaksanaan Relaksasi Debitur Diatur Oleh Internal Bank

foto:ist
Bandar Lampung - Ditengah tekanan ekonomi akibat wabah virus corona, Pemerintah memberikan insentif berupa kelonggaran kepada kalangan pelaku usaha, mulai dari pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), hingga tukang ojek dan supir taksi, kelonggaran membayar kredit diberikan maksimal hingga satu tahun. Hal itu juga tertuang dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No.11/POJK.03/2020 tanggal 13 Maret 2020, tentang Stimulus Perekonomian Nasional.
Deputi Direktur Pengawasan LJK OJK Provinsi Lampung Aprianus John Risnad, mengatakan, Kebijakan itu diambil karena mereka yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajiban pada bank, karena debitur atau usaha debitur berdampak penyebaran virus covid 19 baik secara langsung ataupun tidak langsung.
"Kebijakan tersebut berupa penundaan pembayaran atau skema lain dalam bentuk penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok atau bunga, penambahan fasilitas kredit dan konversi kredit menjadi penyertaan modal sementara, sebagaimana diatur dalam POJK tentang penilaian kualitas aset," ujarnya saat di konfirmasi, Jumat (27/3/2020).
Aprianus menjelaskan, kebijakan ini wajib diterapkan oleh Perbankan yang pelaksanaannya diatur dalam ketentuan internal bank. Dan untuk debitur sendiri terangnya, agar dapat mengajukan permohonan kepada Bank untuk mendapatkan relaksasi tersebut. Apabila berdasarkan asesmen bank memenuhi sayarat maka akan diberikan relaksasi dalam bentuk penundaan pembayaran angsuran, maksimal 1 tahun bagi pinjama usaha kecil dan mikro atau restrukturisasi.
"Jadi, bank tetap akan melaksanakan penagihan seperti biasa, terhadap debitur yang tidak mendapatkan relaksasi tersebut," ujarnya.
Harus dipahami lanjutnya, penundaan ini artinya tidak mengurangi kewajiban debitur dalam memenuhi kewajibannya setelah masa atau jangka waktu yang ditetapkan sudah berakhir. Ia mengatakan, Bank dapat melakukan restrukturisasi untuk seluruh kredit kepada seluruh debitur, termasuk debitur UMKM sepanjang debitur tersebut teridentifikasi terdampak covid 19. "Pemberian perlakukan khusus tersebut tanpa melihat batasan plafon kredit," ujarnya.
Hal senada disampaikan Kabag Humas OJK Pusat, Dody Ardiansyah bahwa yang bisa dapet keringanan itu yg terkena dampak wabah Corona. "Dan itu tergantung pada penilaian Banknya. Untuk perusahaan leasing aturannya segera keluar," katanya. (*)
Berita Lainnya
-
600 Pelajar SMK/SMA dari Tiga Kabupaten Ikuti Program Belajar di Museum Lampung 2025
Rabu, 14 Mei 2025 -
Pemprov Lampung Bangun Mess Atlet Senilai Rp 3,9 Miliar
Rabu, 14 Mei 2025 -
Pemprov Lampung Lanjutkan Kembali Pembangunan Gor Saburai PKOR Way Halim
Rabu, 14 Mei 2025 -
206 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak Terjadi di Lampung Dalam 5 Bulan
Rabu, 14 Mei 2025