Gubernur Arinal Serahkan APD dan Rapid Test Untuk Penanganan Covid-19 di Provinsi Lampung

Gubernur Arinal Serahkan APD dan Rapid Test Untuk Penanganan Covid-19. Foto: Siti Khoiriah/Kupastuntas.co
Bandar Lampung - Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menyerahkan bantuan tahap awal Alat Pelindung Diri (APD) dan Rapid Test Covid-19 dari Pemerintah Pusat kepada petugas garda terdepan pemberantasan virus corona di Provinsi Lampung.
Penyerahan dilakukan Gubernur di Gedung Pusiban, Komplek Kantor Gubernur Lampung, Jumat (27/3/2020). Adapun bantuan yang diserahkan tersebut yakni APD sebanyak 2.000 unit, kemudian masker N95 sejumlah 50.000 buah, Cover All Suit sejumlah 2.200 buah dan Masker Bedah sejumlah 5.000 buah.
Selanjutnya, penyerahan Rapid Test kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota masing-masing sejumlah 2.400 buah. "Saya berpesan agar logistik ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya kepada seluruh pemakai yang sudah ditentukan," ujar Gubernur Arinal.
Arinal mengatakan jumlah bantuan tersebut barulah tahap awal, dan akan terus diberikan untuk penanganan Covid-19 di Provinsi Lampung. "Tetapi ini baru awal, masih banyak juga yang akan kita bantu pada nantinya karena kita juga sedang melakukan upaya-upaya apa saja yang kita perlukan," katanya.
Arinal menekankan para Bupati/Walikota juga diperbolehkan melakukan rasionalisasi anggaran untuk menyediakan APD. "Saya juga telah melakukan koordinasi dengan para Bupati/Walikota agar juga menyiapkan APD ini. Di dalam posisi seperti ini kita boleh melakukan rasionalisasi anggaran, apa saja yang harus disiapkan, kita siapkan dan saya harapkan ini juga sampai di tingkat desa," katanya.
Berita Lainnya
-
RS Urip sumoharjo Gelar Health Talk Bahas Kanker Kepala dan Leher Bersama Sutera Rasuna dan BCA
Senin, 20 Oktober 2025 -
Meski Terbukti Langgar Kode Etik, Tiga Anggota Polisi Polresta Metro Belum Jalani Sanksi
Senin, 20 Oktober 2025 -
Wagub Jihan Nurlela Ajak Mahasiswa UIN Raden Intan Kembangkan Pariwisata Lampung Lewat Konten Dakwah
Senin, 20 Oktober 2025 -
Pansus Raperda Perubahan Status Badan Hukum Bank Lampung Kaji Regulasi
Senin, 20 Oktober 2025