Datangi Kantor OJK, Driver Ojol: Kata Pihak Keamanan, yang Dapat Relaksasi Kredit Hanya Pasien Corona
Bandar Lampung - Guna mempertanyakan kejelasan terkait kebijakan Presiden RI Joko Widodo, dengan adanya Relaksasi kredit atau kelonggoran angsuran bagi pelaku usaha yang terdampak dengan penyebaran Virus Corona atau Covid-19. Beberapa driver Ojek Online (Ojol) mendatangi kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kota Bandar Lampung, Jumat (27/03/2020).
Salah satu mitra Ojol yang tergabung dalam Group Singgel Figther M. Aulia mengatakan, pihaknya merasa binggung terkait pidato presiden yang menyatakan adanya kelonggaran anggsuran tersebut. Pasalnya samapai saat ini masih mendapatkan tagihan dari pihak liesing. Berarti pidato Persiden tidak penting, dan pihak OJK lebih. Maka dari itu Mitra ojol berharap, OJK bisa menegaskan langsung dengan memberikan surat edaran resmi, sehingga Ojol mendapatkan Relaksasi tersebut.
"Kami sangat berdampak dengan adanya Virus Covid-19 ini. Karena sampai jam segini baru dapet 1 orderan. Kami dari jam 6 kami keluar hibgga jam 12 ini, cuma dapet satu orderan," ungkapnya.
Namun, lanjut Aulia, ketika sampai di sini (OJK) pihaknya hanya diterima oleh pihak Satpam. Dan pihak keamanan OJK mengatakan, untuk melalui Call Center, tetapi ketika dicoba menghubungi Call Center selalu sibuk. "Kami berharap bisa langsung mendapatkan surat keterangan resmi dari pihak OJK, karena kalau call center beda dengan tatap muka langsung. Apabila tatap muka langsung kita bisa mendapatkan kejelasan, kalau call centerkan seperti baca script," ujarnya.
Ditambah lagi, lanjutnya, pihaknya baru dapat keterangan dari pihak keamanan yang dapat dibantu itu yang sudah terpapar virus Corona, dan itu juga akan disurvei ke lokasi yang terpapar. "Saya dapat dari pihak kemaanan OJK katanya hanya pasien (yang sudah terpapar) aja yang dapat relaksasi. Jadi kalau harus terpapar dulu percuma dong lock down ini, karena belum terpapar dan lock down saja kami sudah terdampak betul," kata dia. (*)
Berita Lainnya
-
KPU RI Batalkan Putusan KPU Metro Diskualifikasi Paslon Wahdi-Qomaru
Jumat, 22 November 2024 -
KPU RI Batalkan Putusan KPU Metro Diskualifikasi Paslon Wahdi-Qomaru
Jumat, 22 November 2024 -
Dirut dan Direktur Bank Pembiayaan Rakyat Syariah di Tanggamus Jadi Tersangka Korupsi
Jumat, 22 November 2024 -
Masyarakat Padati Dzikir Sholawat dan Kidung Dakwah Bersama Ardjuno dan Sayid Muhammad Nuh Mustofa di Lampung Timur
Jumat, 22 November 2024