Napi Pencatut Nama Kabid Humas Polda Lampung Diringkus Polsek Kota Agung
Pelaku (kaos merah) sedang menjalani pemeriksaan di Mapolsek Kota Agung. Foto: Sayuti
Tanggamus-Reza Falepi (26), seorang narapidana (napi) ditangkap aparat Polsek Kotaagung atas dugaan melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus mencatutnama Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad.
Selain itu, warga Pekon Bajar Agung, Kecamatan Limau, Tanggamus ini juga mencatut nama anggota DPRD, kasatreskrim hingga kepala pekon dalam mengelabui korbannya.
Kapolsek Kota Agung, AKP Muji Harjono mengatakan, terbongkarnya kasus itu atas laporan warga yang menjadi korban. Polisi langsung melakukan penyelidikan.
"Pada hari Selasa (25/3/2020) pelaku dapat kami identifikasi, pelaku merupakan napi di salah satu lapas di Provinsi Lampung," kata AKP Muji Harjono mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Hesmu Baroto, Kamis (26/3/2020).
Menurut AKP Muji, korban Rodial (33), warga Pekon Sukajaya, Kecamatan Semaka, Tanggamus mengalami kerugian sebesar Rp6 juta yang ditransfernya di ATM Kota Agung pada 1 Maret 2020.
“Pelaku dalam melancarkan aksinya sering mengaku sebagai Kabid Humas Polda Lampung, itu sesuai dengan hasil screenshot whatsapp handphone yang digunakan pelaku," kata Muji Harjo.
Atas perbuatannya itu, lanjut dia, pelaku dapat dijerat pasal 378 KUHPidana dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara ditambah 2/3 hukuman karena merupakan residivis. (*)
Berita Lainnya
-
Menakar Bursa Bakal Kepala Daerah Tanggamus di Pilkada 2024
Minggu, 17 Maret 2024 -
PDI Perjuangan Amankan Kursi Ketua DPRD Tanggamus Periode 2024-2029
Kamis, 07 Maret 2024 -
Tak Wajar, Perolehan Suara 4 Caleg DPD RI di Tanggamus Capai 800 Lebih di Satu TPS
Sabtu, 17 Februari 2024 -
Ketua TPD Bersama Ketua DPD PDI Perjuangan Lampung Kampanye di Tanggamus: Ganjar-Mahfud Akan Tingkatkan BLT dan PKH
Kamis, 08 Februari 2024
Selain itu, warga Pekon Bajar Agung, Kecamatan Limau, Tanggamus ini juga mencatut nama anggota DPRD, kasatreskrim hingga kepala pekon dalam mengelabui korbannya.
Kapolsek Kota Agung, AKP Muji Harjono mengatakan, terbongkarnya kasus itu atas laporan warga yang menjadi korban. Polisi langsung melakukan penyelidikan.
"Pada hari Selasa (25/3/2020) pelaku dapat kami identifikasi, pelaku merupakan napi di salah satu lapas di Provinsi Lampung," kata AKP Muji Harjono mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Hesmu Baroto, Kamis (26/3/2020).
Menurut AKP Muji, korban Rodial (33), warga Pekon Sukajaya, Kecamatan Semaka, Tanggamus mengalami kerugian sebesar Rp6 juta yang ditransfernya di ATM Kota Agung pada 1 Maret 2020.
“Pelaku dalam melancarkan aksinya sering mengaku sebagai Kabid Humas Polda Lampung, itu sesuai dengan hasil screenshot whatsapp handphone yang digunakan pelaku," kata Muji Harjo.
Atas perbuatannya itu, lanjut dia, pelaku dapat dijerat pasal 378 KUHPidana dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara ditambah 2/3 hukuman karena merupakan residivis. (*)
- Penulis : Sayuti
- Editor :
Berita Lainnya
-
Minggu, 17 Maret 2024Menakar Bursa Bakal Kepala Daerah Tanggamus di Pilkada 2024
-
Kamis, 07 Maret 2024PDI Perjuangan Amankan Kursi Ketua DPRD Tanggamus Periode 2024-2029
-
Sabtu, 17 Februari 2024Tak Wajar, Perolehan Suara 4 Caleg DPD RI di Tanggamus Capai 800 Lebih di Satu TPS
-
Kamis, 08 Februari 2024Ketua TPD Bersama Ketua DPD PDI Perjuangan Lampung Kampanye di Tanggamus: Ganjar-Mahfud Akan Tingkatkan BLT dan PKH








