Napi Pencatut Nama Kabid Humas Polda Lampung Diringkus Polsek Kota Agung
Pelaku (kaos merah) sedang menjalani pemeriksaan di Mapolsek Kota Agung. Foto: Sayuti
Tanggamus-Reza Falepi (26), seorang narapidana (napi) ditangkap aparat Polsek Kotaagung atas dugaan melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus mencatutnama Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad.
Selain itu, warga Pekon Bajar Agung, Kecamatan Limau, Tanggamus ini juga mencatut nama anggota DPRD, kasatreskrim hingga kepala pekon dalam mengelabui korbannya.
Kapolsek Kota Agung, AKP Muji Harjono mengatakan, terbongkarnya kasus itu atas laporan warga yang menjadi korban. Polisi langsung melakukan penyelidikan.
"Pada hari Selasa (25/3/2020) pelaku dapat kami identifikasi, pelaku merupakan napi di salah satu lapas di Provinsi Lampung," kata AKP Muji Harjono mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Hesmu Baroto, Kamis (26/3/2020).
Menurut AKP Muji, korban Rodial (33), warga Pekon Sukajaya, Kecamatan Semaka, Tanggamus mengalami kerugian sebesar Rp6 juta yang ditransfernya di ATM Kota Agung pada 1 Maret 2020.
“Pelaku dalam melancarkan aksinya sering mengaku sebagai Kabid Humas Polda Lampung, itu sesuai dengan hasil screenshot whatsapp handphone yang digunakan pelaku," kata Muji Harjo.
Atas perbuatannya itu, lanjut dia, pelaku dapat dijerat pasal 378 KUHPidana dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara ditambah 2/3 hukuman karena merupakan residivis. (*)
Berita Lainnya
-
Kawanan Gajah Liar Rusak Kebun Warga Tanggamus, Petani Minta Solusi Nyata Pemerintah
Kamis, 18 Juni 2026 -
Surat DPP Belum Terbit, Musda Golkar Tanggamus Batal Digelar
Rabu, 17 Juni 2026 -
Ngejenang, Tradisi Gotong Royong Masyarakat Jawa di Tanggamus yang Bertahan di Era Modern
Jumat, 12 Juni 2026 -
Wanita Lansia di Tanggamus Tewas Tercebur Sumur Sedalam 16 Meter
Rabu, 10 Juni 2026
Selain itu, warga Pekon Bajar Agung, Kecamatan Limau, Tanggamus ini juga mencatut nama anggota DPRD, kasatreskrim hingga kepala pekon dalam mengelabui korbannya.
Kapolsek Kota Agung, AKP Muji Harjono mengatakan, terbongkarnya kasus itu atas laporan warga yang menjadi korban. Polisi langsung melakukan penyelidikan.
"Pada hari Selasa (25/3/2020) pelaku dapat kami identifikasi, pelaku merupakan napi di salah satu lapas di Provinsi Lampung," kata AKP Muji Harjono mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Hesmu Baroto, Kamis (26/3/2020).
Menurut AKP Muji, korban Rodial (33), warga Pekon Sukajaya, Kecamatan Semaka, Tanggamus mengalami kerugian sebesar Rp6 juta yang ditransfernya di ATM Kota Agung pada 1 Maret 2020.
“Pelaku dalam melancarkan aksinya sering mengaku sebagai Kabid Humas Polda Lampung, itu sesuai dengan hasil screenshot whatsapp handphone yang digunakan pelaku," kata Muji Harjo.
Atas perbuatannya itu, lanjut dia, pelaku dapat dijerat pasal 378 KUHPidana dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara ditambah 2/3 hukuman karena merupakan residivis. (*)
- Penulis : Sayuti
- Editor :
Berita Lainnya
-
Kamis, 18 Juni 2026Kawanan Gajah Liar Rusak Kebun Warga Tanggamus, Petani Minta Solusi Nyata Pemerintah
-
Rabu, 17 Juni 2026Surat DPP Belum Terbit, Musda Golkar Tanggamus Batal Digelar
-
Jumat, 12 Juni 2026Ngejenang, Tradisi Gotong Royong Masyarakat Jawa di Tanggamus yang Bertahan di Era Modern
-
Rabu, 10 Juni 2026Wanita Lansia di Tanggamus Tewas Tercebur Sumur Sedalam 16 Meter








