• Rabu, 14 Mei 2025

Mulai Hari Ini ASN Pemkot Bandar Lampung Bekerja di Rumah

Kamis, 26 Maret 2020 - 11.49 WIB
425

Juru Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Bandar Lampung Ahmad Nurizki.Foto: Sule/Doc. Kupastuntas.co

Bandar Lampung - Wali Kota Bandar Lampung Herman HN melalui Surat Edaran (SE) tertera tanggal 24 maret 2020, nomor : 443/452/IV.06/2020. Akhirnya Pemerintah Kota Bandar Lampung meliburkan Aparatur Sipil Negera (ASN) di lingkungan Pemerintah kota Bandar Lampung guna tentang antisipasi penyebaran virus corona.

Juru Bicara (Jubir) Gugus Tugas Penanganan  Covid-19 Kota Bandar Lampung Ahmad Nurizki. Menindak lanjuti keputusan Presiden RI nomor 7 tahun 2020, Surat Edaran Menpan-RB nomor 19 tahun 2020, Surat Edaran Gubernur, dan surat edaran wali kota tanggal 14 maret 2020.

"Untuk meminimalisir penyebaran virus corona di Bandar Lampung seluruh ASN dapat melaksanakan tugas pekerjaan dinas dirumah masing-masing (bukan libur), dengan ketentuan tidak mengurangi kinerja masing-masing OPD," ungkapnya, Kamis (26/03/2020).

Rizki juga mengatakan, seluruh pejabat tinggi pratama, administrator, pengawas, kecamatan dan kelurahan tetap melaksanakan tugas seperti biasa. Untuk pelaksana atau staf dapat bekerja dirumah mulai tanggal 26 maret 2020 sampai dengan batas waktu yang ditentukan kemudian.

"Untuk staf atau pelaksana dengan catatan, tetap berada dirumah masing-masing, tidak diperkenankan keluar kota, dapat dihubungi sewaktu-waktu khususnya pada jam kantor, selalu berkoordinasi secara terus menerus dengan pejabat terkait," lanjutnya.

Selain itu, surat edaran ini juga berlaku pada seluruh staf di OPD yang tetap harus bertugas diantaranya yaitu. BPBD, BPPRD, DPMPTSP, BPKAD, Disdukcapil, Satpol-PP, Dinas PU, Dishub, Dinas Pertanian, DLH dan Dinas Kesehatan.

"Jadi staf atau ASN OPD diluar dari yang telah disebutkan itu diperbolehkan untuk melaksanakan tugas kantor dirumah, namun dengan catatan hal-hal yang bersifat teknis lebih lanjut diatur oleh masing-masing pejabat tinggi pratama atau kepala OPD," tandasnya (*)


Editor :