Diduga Miliki Sabu dan Ekstasi, Polres Lampura Amankan Dua Oknum Anggota Polda Sumsel
Kapolres Lampung Utara, AKBP Bambang Yudo Martono bersama Kasat Narkoba Iptu Aris Satrio Sujatmiko memberi penjelasan, Kamis (26/3/2020). Foto: Sarnubi
Lampung Utara-Diduga menguasai dan memiliki narkoba jenis sabu dan ektasi, dua oknum anggota polisi diamankan tim Opsnal Satres Narkoba Polres Lampung Utara.
Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudo Martono didampingi Kasat Narkoba Iptu Aris Satrio Sujatmiko mengatakan, kedua oknum itu diamankan Rabu (25/3/2020) malam di wilayah Sungkai Utara.
"Keduanya diamankan karena diduga menyimpan narkoba jenis sabu dan pil ekstasi," kata Kapolres AKBP Bambang Yudo Martono, Kamis (26/3/2020)
Kasat Narkoba, Iptu Aris Satrio Sujatmiko menambahkan, penangkapan terhadap kedua oknum anggota tersebut berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat.
"Kedua tersangka berinisial A dan T diamankan di rumah kerabatnya di wilayah Sungkai Utara. Dari tangan kedua tersangka diamankan satu paket sabu dan 5 butil ekstasi," ungkapnya.
Ia menjelaskan, kedua oknum anggota Polri bertugas di Polda Sumatera Selatan (Sumsel) dengan pangkat brigadir. Keduanya akan dijerat Pasal 114 dan 112 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukum maksimal 20 tahun penjara. (*)
Berita Lainnya
-
Pemkab Lampung Utara Pinjam Rp150 Miliar ke PT SMI
Sabtu, 06 Juni 2026 -
Terduga Pelaku Penembakan di Metro Menyerahkan Diri ke Polres Lampung Utara
Senin, 25 Mei 2026 -
Dari Balik Jeruji Rutan Kotabumi, Penjara Berubah Jadi Markas Penipuan Online
Senin, 11 Mei 2026 -
Kades Kedaton Lampung Utara Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Rugikan Negara Rp448 Juta
Jumat, 08 Mei 2026
Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudo Martono didampingi Kasat Narkoba Iptu Aris Satrio Sujatmiko mengatakan, kedua oknum itu diamankan Rabu (25/3/2020) malam di wilayah Sungkai Utara.
"Keduanya diamankan karena diduga menyimpan narkoba jenis sabu dan pil ekstasi," kata Kapolres AKBP Bambang Yudo Martono, Kamis (26/3/2020)
Kasat Narkoba, Iptu Aris Satrio Sujatmiko menambahkan, penangkapan terhadap kedua oknum anggota tersebut berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat.
"Kedua tersangka berinisial A dan T diamankan di rumah kerabatnya di wilayah Sungkai Utara. Dari tangan kedua tersangka diamankan satu paket sabu dan 5 butil ekstasi," ungkapnya.
Ia menjelaskan, kedua oknum anggota Polri bertugas di Polda Sumatera Selatan (Sumsel) dengan pangkat brigadir. Keduanya akan dijerat Pasal 114 dan 112 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukum maksimal 20 tahun penjara. (*)
- Penulis :
- Editor :
Berita Lainnya
-
Sabtu, 06 Juni 2026Pemkab Lampung Utara Pinjam Rp150 Miliar ke PT SMI
-
Senin, 25 Mei 2026Terduga Pelaku Penembakan di Metro Menyerahkan Diri ke Polres Lampung Utara
-
Senin, 11 Mei 2026Dari Balik Jeruji Rutan Kotabumi, Penjara Berubah Jadi Markas Penipuan Online
-
Jumat, 08 Mei 2026Kades Kedaton Lampung Utara Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Rugikan Negara Rp448 Juta








