Diduga Miliki Sabu dan Ekstasi, Polres Lampura Amankan Dua Oknum Anggota Polda Sumsel
Kapolres Lampung Utara, AKBP Bambang Yudo Martono bersama Kasat Narkoba Iptu Aris Satrio Sujatmiko memberi penjelasan, Kamis (26/3/2020). Foto: Sarnubi
Lampung Utara-Diduga menguasai dan memiliki narkoba jenis sabu dan ektasi, dua oknum anggota polisi diamankan tim Opsnal Satres Narkoba Polres Lampung Utara.
Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudo Martono didampingi Kasat Narkoba Iptu Aris Satrio Sujatmiko mengatakan, kedua oknum itu diamankan Rabu (25/3/2020) malam di wilayah Sungkai Utara.
"Keduanya diamankan karena diduga menyimpan narkoba jenis sabu dan pil ekstasi," kata Kapolres AKBP Bambang Yudo Martono, Kamis (26/3/2020)
Kasat Narkoba, Iptu Aris Satrio Sujatmiko menambahkan, penangkapan terhadap kedua oknum anggota tersebut berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat.
"Kedua tersangka berinisial A dan T diamankan di rumah kerabatnya di wilayah Sungkai Utara. Dari tangan kedua tersangka diamankan satu paket sabu dan 5 butil ekstasi," ungkapnya.
Ia menjelaskan, kedua oknum anggota Polri bertugas di Polda Sumatera Selatan (Sumsel) dengan pangkat brigadir. Keduanya akan dijerat Pasal 114 dan 112 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukum maksimal 20 tahun penjara. (*)
Berita Lainnya
-
TNI Turun Tangan, Bendungan Way Rarem Dibersihkan Demi Selamatkan Irigasi dan Ekonomi Warga
Senin, 20 April 2026 -
Baru 3 Bulan Bertugas, Oknum Petugas Rutan Kotabumi Lampura Selundupkan 40 Paket Sabu
Rabu, 15 April 2026 -
Bertahun-tahun Tak Diperbaiki, Warga Bukit Kemuning Lampura Perbaiki Jalan Secara Swadaya
Minggu, 12 April 2026 -
Akses Vital Hancur, Warga Mulang Maya Lampura Menjerit
Minggu, 29 Maret 2026
Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudo Martono didampingi Kasat Narkoba Iptu Aris Satrio Sujatmiko mengatakan, kedua oknum itu diamankan Rabu (25/3/2020) malam di wilayah Sungkai Utara.
"Keduanya diamankan karena diduga menyimpan narkoba jenis sabu dan pil ekstasi," kata Kapolres AKBP Bambang Yudo Martono, Kamis (26/3/2020)
Kasat Narkoba, Iptu Aris Satrio Sujatmiko menambahkan, penangkapan terhadap kedua oknum anggota tersebut berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat.
"Kedua tersangka berinisial A dan T diamankan di rumah kerabatnya di wilayah Sungkai Utara. Dari tangan kedua tersangka diamankan satu paket sabu dan 5 butil ekstasi," ungkapnya.
Ia menjelaskan, kedua oknum anggota Polri bertugas di Polda Sumatera Selatan (Sumsel) dengan pangkat brigadir. Keduanya akan dijerat Pasal 114 dan 112 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukum maksimal 20 tahun penjara. (*)
- Penulis :
- Editor :
Berita Lainnya
-
Senin, 20 April 2026TNI Turun Tangan, Bendungan Way Rarem Dibersihkan Demi Selamatkan Irigasi dan Ekonomi Warga
-
Rabu, 15 April 2026Baru 3 Bulan Bertugas, Oknum Petugas Rutan Kotabumi Lampura Selundupkan 40 Paket Sabu
-
Minggu, 12 April 2026Bertahun-tahun Tak Diperbaiki, Warga Bukit Kemuning Lampura Perbaiki Jalan Secara Swadaya
-
Minggu, 29 Maret 2026Akses Vital Hancur, Warga Mulang Maya Lampura Menjerit








