Diduga Miliki Sabu dan Ekstasi, Polres Lampura Amankan Dua Oknum Anggota Polda Sumsel

Kapolres Lampung Utara, AKBP Bambang Yudo Martono bersama Kasat Narkoba Iptu Aris Satrio Sujatmiko memberi penjelasan, Kamis (26/3/2020). Foto: Sarnubi
Lampung Utara-Diduga menguasai dan memiliki narkoba jenis sabu dan ektasi, dua oknum anggota polisi diamankan tim Opsnal Satres Narkoba Polres Lampung Utara.
Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudo Martono didampingi Kasat Narkoba Iptu Aris Satrio Sujatmiko mengatakan, kedua oknum itu diamankan Rabu (25/3/2020) malam di wilayah Sungkai Utara.
"Keduanya diamankan karena diduga menyimpan narkoba jenis sabu dan pil ekstasi," kata Kapolres AKBP Bambang Yudo Martono, Kamis (26/3/2020)
Kasat Narkoba, Iptu Aris Satrio Sujatmiko menambahkan, penangkapan terhadap kedua oknum anggota tersebut berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat.
"Kedua tersangka berinisial A dan T diamankan di rumah kerabatnya di wilayah Sungkai Utara. Dari tangan kedua tersangka diamankan satu paket sabu dan 5 butil ekstasi," ungkapnya.
Ia menjelaskan, kedua oknum anggota Polri bertugas di Polda Sumatera Selatan (Sumsel) dengan pangkat brigadir. Keduanya akan dijerat Pasal 114 dan 112 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukum maksimal 20 tahun penjara. (*)
Berita Lainnya
-
Tingkatkan Akses Kesehatan Merata, Pemkab Lampung Utara Gandeng BPRS Syariah Kotabumi
Senin, 20 Oktober 2025 -
Razia Malam di Abung Selatan Lampung Utara, Polisi Amankan Belasan Motor dan Satu Sajam
Minggu, 19 Oktober 2025 -
Dugaan Pembalakan Liar di Register 34 Tangkit Tebak Lampura, Pengamat Minta Aparat Harus Tegas
Jumat, 17 Oktober 2025 -
Dugaan Pembalakan Liar di Hutan Register 34 Lampung Utara, Ketua Gapoktan Disebut Dibekingi Aparat
Kamis, 16 Oktober 2025
Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudo Martono didampingi Kasat Narkoba Iptu Aris Satrio Sujatmiko mengatakan, kedua oknum itu diamankan Rabu (25/3/2020) malam di wilayah Sungkai Utara.
"Keduanya diamankan karena diduga menyimpan narkoba jenis sabu dan pil ekstasi," kata Kapolres AKBP Bambang Yudo Martono, Kamis (26/3/2020)
Kasat Narkoba, Iptu Aris Satrio Sujatmiko menambahkan, penangkapan terhadap kedua oknum anggota tersebut berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat.
"Kedua tersangka berinisial A dan T diamankan di rumah kerabatnya di wilayah Sungkai Utara. Dari tangan kedua tersangka diamankan satu paket sabu dan 5 butil ekstasi," ungkapnya.
Ia menjelaskan, kedua oknum anggota Polri bertugas di Polda Sumatera Selatan (Sumsel) dengan pangkat brigadir. Keduanya akan dijerat Pasal 114 dan 112 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukum maksimal 20 tahun penjara. (*)
- Penulis :
- Editor :
Berita Lainnya
-
Senin, 20 Oktober 2025
Tingkatkan Akses Kesehatan Merata, Pemkab Lampung Utara Gandeng BPRS Syariah Kotabumi
-
Minggu, 19 Oktober 2025
Razia Malam di Abung Selatan Lampung Utara, Polisi Amankan Belasan Motor dan Satu Sajam
-
Jumat, 17 Oktober 2025
Dugaan Pembalakan Liar di Register 34 Tangkit Tebak Lampura, Pengamat Minta Aparat Harus Tegas
-
Kamis, 16 Oktober 2025
Dugaan Pembalakan Liar di Hutan Register 34 Lampung Utara, Ketua Gapoktan Disebut Dibekingi Aparat