Berdalih Pacaran, Dua Pria Cabuli Anak di Bawah Umur
Kedua tersangka pencabulan saat digelandang ke Mapolsek Pulau Panggung. Foto: Sayuti
Tanggamus-Dua pria di Kecamatan Pulau Panggung, Kabupaten Tanggamus, IN (27) dan AS (25), diamankan polisi karena diduga mencabuli anak di bawah umur berinisial RA (17), yang masih tetangga mereka.
Kedua pelaku dibekuk aparat Polsek Pulau Panggung kurang dari 24 jam setelah polisi menerima laporan tindak pidana pencabulan, Senin (23/3/2020). Tersangka IN (27), ditangkap atas laporan korbannya RA (17), seorang pelajar yang tak lain tetangganya sendiri. Sedangkan AS (25), ditangkap atas laporan ID (40), orang tua RA.
Kapolsek Pulau Panggung, Iptu Ramon Zamora mengatakan, kedua tersangka ditangkap atas dua laporan berbeda, yakni IN ditangkap atas laporan RA selaku korban pada Minggu, 22 Maret 2020.
Kemudian AS ditangkap atas laporan ID (40) selaku orang tua RA, yang diterima Polsek Pulau Panggung pada Senin, 23 Maret 2020.
Iptu Ramon mengungkapkan, perbuatan yang dilakukan kedua tersangka bermodus pacaran dan menjanjikan akan bertanggung jawab. Namun atas kejadian itu, membuat korban merasa tertekan dan trauma sehingga korban menceritakan kepada orang tuanya sampai berujung pada pelaporan ke Polsek Pulau Panggung.
"Kedua tersangka berdalih berpacaran dengan korban. Kemudian dengan membujuk melakukan perbuatan tersebut. Namun setelahnya korban merasa tertekan sehingga memberitahukan kepada orang tuanya," ungkapnya, Kamis (26/3/2020).
Iptu Ramon menjelaskan, berdasarkan keterangan kedua tersangka, mereka mengaku melakukan hal tersebut dengan mengiming-imingi akan bertanggung jawab dan dasar suka sama suka.
"Dengan dalih apapun, tidak mengenal istilah suka sama suka untuk persetubuhan dan pencabulan terhadap anak, kedua tersangka diproses sesuai ketentuan undang-undang," jelasnya.
Ditambahkan Iptu Ramon, pihaknya mengamankan barang bukti pakain baik pakaian korban maupun para tersangka. Atas perbuatannya, kedua pelaku dipersangkakan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 c, atau 76 d Jo pasal 81 atau pasal 82 UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Kawanan Gajah Liar Rusak Kebun Warga Tanggamus, Petani Minta Solusi Nyata Pemerintah
Kamis, 18 Juni 2026 -
Surat DPP Belum Terbit, Musda Golkar Tanggamus Batal Digelar
Rabu, 17 Juni 2026 -
Ngejenang, Tradisi Gotong Royong Masyarakat Jawa di Tanggamus yang Bertahan di Era Modern
Jumat, 12 Juni 2026 -
Wanita Lansia di Tanggamus Tewas Tercebur Sumur Sedalam 16 Meter
Rabu, 10 Juni 2026
Kedua pelaku dibekuk aparat Polsek Pulau Panggung kurang dari 24 jam setelah polisi menerima laporan tindak pidana pencabulan, Senin (23/3/2020). Tersangka IN (27), ditangkap atas laporan korbannya RA (17), seorang pelajar yang tak lain tetangganya sendiri. Sedangkan AS (25), ditangkap atas laporan ID (40), orang tua RA.
Kapolsek Pulau Panggung, Iptu Ramon Zamora mengatakan, kedua tersangka ditangkap atas dua laporan berbeda, yakni IN ditangkap atas laporan RA selaku korban pada Minggu, 22 Maret 2020.
Kemudian AS ditangkap atas laporan ID (40) selaku orang tua RA, yang diterima Polsek Pulau Panggung pada Senin, 23 Maret 2020.
Iptu Ramon mengungkapkan, perbuatan yang dilakukan kedua tersangka bermodus pacaran dan menjanjikan akan bertanggung jawab. Namun atas kejadian itu, membuat korban merasa tertekan dan trauma sehingga korban menceritakan kepada orang tuanya sampai berujung pada pelaporan ke Polsek Pulau Panggung.
"Kedua tersangka berdalih berpacaran dengan korban. Kemudian dengan membujuk melakukan perbuatan tersebut. Namun setelahnya korban merasa tertekan sehingga memberitahukan kepada orang tuanya," ungkapnya, Kamis (26/3/2020).
Iptu Ramon menjelaskan, berdasarkan keterangan kedua tersangka, mereka mengaku melakukan hal tersebut dengan mengiming-imingi akan bertanggung jawab dan dasar suka sama suka.
"Dengan dalih apapun, tidak mengenal istilah suka sama suka untuk persetubuhan dan pencabulan terhadap anak, kedua tersangka diproses sesuai ketentuan undang-undang," jelasnya.
Ditambahkan Iptu Ramon, pihaknya mengamankan barang bukti pakain baik pakaian korban maupun para tersangka. Atas perbuatannya, kedua pelaku dipersangkakan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 c, atau 76 d Jo pasal 81 atau pasal 82 UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya. (*)
- Penulis : Sayuti
- Editor :
Berita Lainnya
-
Kamis, 18 Juni 2026Kawanan Gajah Liar Rusak Kebun Warga Tanggamus, Petani Minta Solusi Nyata Pemerintah
-
Rabu, 17 Juni 2026Surat DPP Belum Terbit, Musda Golkar Tanggamus Batal Digelar
-
Jumat, 12 Juni 2026Ngejenang, Tradisi Gotong Royong Masyarakat Jawa di Tanggamus yang Bertahan di Era Modern
-
Rabu, 10 Juni 2026Wanita Lansia di Tanggamus Tewas Tercebur Sumur Sedalam 16 Meter








