Warga Pertanyakan Pembelian Lahan untuk Gedung SMP Satu Atap, Dilaporkan Dibeli Rp72 Juta, Saat Dicek Hanya Rp20 Juta
Ilustrasi
Tanggamus-Warga Pekon Way Asahan, Kecamatan Pematangsawa, Kabupaten Tanggamus mempertanyakan pembelian lahan untuk calon lokasi gedung SMP Satu Atap (Satap) di pekon setempat yang bersumber dari dana desa (DD) tahun anggaran 2019.
Warga menduga dalam pembelian lahan itu telah terjadi mark up (penggelembungan anggaran). "Dugaan mark up atau penggelembungan anggaran ini muncul di penghujung akhir masa jabatannya kepala Pekon Way Asahan tahun 2019," kata seorang warga Pekon Way Asahan di pelabuhan Kota Agung, Selasa (24/3/2020).
"Dalam laporannya saudara Her (mantan kepala pekon) ini membeli sebidang tanah kepada keluarga almarhum Pak Panut senilai Rp72 juta. Tetapi setelah warga menanyakan langsung ke keluarga almarhum Pak Panut, ternyata nilai tanah itu hanya Rp20 juta. Jadi ada kelebihan anggaran Rp52 juta yang diduga masuk kantong saudara Har ini," terangnya.
Warga pun kemudian minta Badan Hippun Pemekonan (BHP) Way Asahan memanggil Her untuk dimintai klarifikasi. "Pertemuan saat itu dihadiri Uspika Pematangsawa. Hasilnya, Her mengaku tanah tersebut hanya senilai Rp20 juta, dan dia menyanggupi memulangkan dana tersebut," kata warga ini.
Ia melanjutkan, yang menjadi persoalan kini akibat kejadian itu bisa mengancam batalnya pembangunan SMP Satu Atap. Pasalnya, ahli waris pemilik tanah akan membatalkan jual beli tanah tersebut.
"Kalau sudah begini kan kacau. Padahal keberadaan SMP Satu Atap ini sangat kami harapkan agar anak-anak kami bisa melanjutkan sekolah di SMP, karena pekon kami ini terpencil. Kalau mau ke Kota Agung yang sekolahnya banyak harus menyebrang lautan 3 jam atau kos di Kota Agung," ungkapnya.
Hingga berita ini dilansir, mantan Kepala Pekon Way Asahan, Her belum bisa dihubungi. (*)
Berita Lainnya
-
Air Mata Haru Iringi Pelepasan 249 Jemaah Haji Tanggamus ke Tanah Suci
Kamis, 07 Mei 2026 -
Angka Putus Sekolah di Tanggamus Tembus 2.256 Siswa
Kamis, 07 Mei 2026 -
Rekrutmen Magang ke Jepang Dibuka di Tanggamus, Pendaftar Tembus 150 Orang
Kamis, 07 Mei 2026 -
PN Kota Agung Batalkan Status Tersangka Dua Warga, IKADIN Lampung Apresiasi Perjuangan Advokat LBH Tanggamus
Rabu, 06 Mei 2026
Warga menduga dalam pembelian lahan itu telah terjadi mark up (penggelembungan anggaran). "Dugaan mark up atau penggelembungan anggaran ini muncul di penghujung akhir masa jabatannya kepala Pekon Way Asahan tahun 2019," kata seorang warga Pekon Way Asahan di pelabuhan Kota Agung, Selasa (24/3/2020).
"Dalam laporannya saudara Her (mantan kepala pekon) ini membeli sebidang tanah kepada keluarga almarhum Pak Panut senilai Rp72 juta. Tetapi setelah warga menanyakan langsung ke keluarga almarhum Pak Panut, ternyata nilai tanah itu hanya Rp20 juta. Jadi ada kelebihan anggaran Rp52 juta yang diduga masuk kantong saudara Har ini," terangnya.
Warga pun kemudian minta Badan Hippun Pemekonan (BHP) Way Asahan memanggil Her untuk dimintai klarifikasi. "Pertemuan saat itu dihadiri Uspika Pematangsawa. Hasilnya, Her mengaku tanah tersebut hanya senilai Rp20 juta, dan dia menyanggupi memulangkan dana tersebut," kata warga ini.
Ia melanjutkan, yang menjadi persoalan kini akibat kejadian itu bisa mengancam batalnya pembangunan SMP Satu Atap. Pasalnya, ahli waris pemilik tanah akan membatalkan jual beli tanah tersebut.
"Kalau sudah begini kan kacau. Padahal keberadaan SMP Satu Atap ini sangat kami harapkan agar anak-anak kami bisa melanjutkan sekolah di SMP, karena pekon kami ini terpencil. Kalau mau ke Kota Agung yang sekolahnya banyak harus menyebrang lautan 3 jam atau kos di Kota Agung," ungkapnya.
Hingga berita ini dilansir, mantan Kepala Pekon Way Asahan, Her belum bisa dihubungi. (*)
- Penulis : Sayuti
- Editor :
Berita Lainnya
-
Kamis, 07 Mei 2026Air Mata Haru Iringi Pelepasan 249 Jemaah Haji Tanggamus ke Tanah Suci
-
Kamis, 07 Mei 2026Angka Putus Sekolah di Tanggamus Tembus 2.256 Siswa
-
Kamis, 07 Mei 2026Rekrutmen Magang ke Jepang Dibuka di Tanggamus, Pendaftar Tembus 150 Orang
-
Rabu, 06 Mei 2026PN Kota Agung Batalkan Status Tersangka Dua Warga, IKADIN Lampung Apresiasi Perjuangan Advokat LBH Tanggamus








