PWI Lampung Utara Ajak Wartawan Edukasi Publik tentang Covid-19

Jimi Irawan, Ketua PWI Lampung Utara. Foto: ist.
Lampung Utara - Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Perwakilan Lampung Utara, Jimi Irawan meminta jurnalis yang bertugas di Kabupaten setempat dapat menyampaikan tentang perkembangan kabar virus corona (Covid-19) kepada masyarakat yang menyejukan dan menentramkan.
"Menyikapi ini kita selaku pemberi informasi harus tetap mengacu pada Undang-undang Pokok Pers Nomor 40 Tahun 1999. Karena pers nasional memiliki peran sebagai media informasi, pendidikan, dan kontrol sosial. Pers juga berkewajiban memberikan informasi yang tepat, akurat, dan benar," kata Jimi Irawan, seraya mengatakan, untuk itu para jurnalis harus mampu menciptakan kesejukan bukan justruk kebalikannya yang bisa menimbulkan kepanikan ditengah-tengah masyarakat dengan kondisi mewabahnya covid-19, lanjutnya.
Terkhusus bagi wartawan yang bergabung di PWI, Ketua PWI Lampung Utara meminta anggota untuk memberikan edukasi kepada publik perihal informasi Covid-19 atau wabah virus corona. Menurutnya edukasi yang diberikan kepada masyarakat merupakan hal penting agar tidak terjadi kepanikan dan tetap dalam kondisi waspada meskipun virus corona perlu di informasikan.
Jimi Irawan yang akrab disapa Wawan itu juga minta agar para wartawan bisa menjaga (privasi) data pasien yang telah dinyatakan terinfeksi corona meski pihak yang berwenang telah menyampaikan kebenarannya.
"Dalam memberitakan soal wabah virus corona ini kita berharap kawan-kawan wartawan dapat menyejukan dan menentramkan masyarakat. Jangan sampai memberitakan kasus Covid-19 ini justru dapat meresahkan masyarakat," ujarnya.
Jimi menjelaskan, maksud pemberitaan yang meresahkan masyarakat yakni pemberitaan yang tidak sesuai dengan fakta dan data yang akurat serta narasumber yang tidak berkompeten.
Untuk itu kita harus benar-benar menyaring terlebih dahulu kabar yang diterima sebelum muncul dipemberitaan terlebih terkait virus corona. Karena jika sampai terjadi asal menyampaikan informasi akan berdampak buruk bagi situasi saat ini khususnya di Kabupaten Lampung Utara dan pewarta itu sendiri.
Lebih jauh, Jimi Irawan mengatakan, sebagai jurnalis sudah menjadi kewajibannya untuk membantu pemerintah dalam upaya melalukan mencegah dan memberatas ancaman wabah virus cirona melalui informasi yang disampaikan kepada publik atau menindaklajuti kebijakan pemerintah melalui sebuah pemberitaan.
Untuk diketahui pasien kasus Covid-19 memiliki tahapan serangan yaitu orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP) kemudian suspeck corona atau pasien isolasi.
"Hal tersebut yang harus kita ketahui agar dalam pemberitaan tidak asal dan itu harus kita sama-sama pahami," kata Jimi Irawan.
Ketua PWI Lampung Utara itu juga kembali mengingatkan kepada para pewarta yang bertugas di kabupaten setempat untuk tetap mengutamakan keselamatan dirinya sendiri dibanding berita yang diliputnya terkait virus corona. Hal itu karena sampai saat ini belum ada pemberitahuan secara resmi kalau virus tersebut ada obatnya.
"Teman-teman harus bisa mengedepankan keselamatan dalam peliputan masalah Covid-19, dan menjaga hak pasien dalam peliputannya sesuai kode etik jurnalistik tentang perlindungan konsumen, seperti kerahasiaan identitas pasien dan keluarganya," lanjutnya.
Dalam memberikan informasi kepada masyarakat, kata Jimi, wartawan khususnya yang bertugas di Lampung Utara harus mampu menyampaikan informasi sesuai dengan fakta dan narasumber yang berkompeten. "Ingat, kita harus menjadi penyejuk dan harus bisa menciptakan rasa aman di Kabupaten Lampung Utara," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Pemdes Negara Agung Gelar Rembuk Stunting, Kades Minta Bidan Desa Aktif di Desa
Rabu, 02 Juli 2025 -
Danramil 412-03 Bukit Kemuning Ucapkan Selamat Hari Bhayangkara ke-79
Selasa, 01 Juli 2025 -
Polemik Penghentian Sementara Kegiatan Muslimat NU, Oknum Kades di Bukitkemuning Lampura Akhirnya Minta Maaf
Rabu, 18 Juni 2025 -
Kakek di Lampung Utara Cabuli Anak Tetangga Sepuluh Kali
Jumat, 13 Juni 2025