Pemkab Lampung Selatan Berlakukan Work From Home Untuk ASN
surat edaran bupati nomor : 060/1502/2020 tentang penyesuaian sistem kerja pegawai terkait pencegahan dan penyebaran virus corona (covid-19) di lingkungan Pemkab Lampung Selatan tertanggal 24 Maret 2020. Foto: Ist.
Lampung Selatan - Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan memberlakukan work from home atau menjalankan tugas kedinasan di rumah untuk ASN di lingkungan Pemkab Lampung Selatan.
Hal ini mengacu pada surat edaran bupati nomor : 060/1502/2020 tentang penyesuaian sistem kerja pegawai terkait pencegahan dan penyebaran virus corona (covid-19) di lingkungan Pemkab Lampung Selatan tertanggal 24 Maret 2020.
Pemberlakuan work from home itu diberlakukan sejak tanggal 26 Maret 2020 sampai dengan waktu yang tidak ditentukan.
Dari petikan surat yang diterima Kupastuntas.co, pemberlakukan work form home itu menindaklanjuti surat edaran gubernur Lampung Nomor : 045.2/1118/07/2020 tanggal 23 Maret 2020 tentang penyusunan sistem kinerja ASN dalam pencegahan covid-19.
Terdapat tiga poin penting yakni, bagi perangkat daerah di lingkungan Pemkab Lampung Selatan agar dapat mengatur sistem kerja pegawai yang berada di bawah pimpinan saudara untuk dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah/tempat tinggal (work from home) dan HP dalam kondisi yang aktif dan tetap melaporkan pekerjaan kepada atasan.
Lalu, bagi dinas/perangkat daerah yang melaksanakan tugas memberikan pelayanan publik kepada masyarakat tetap menjalankan tugasnya sesuai dengan kekhususan masing-masing seperti rumah sakit dan pelayanan publik lainnya.
Terakhir, pelaksanaan sesuai sistem kerja pegawai di lingkungan Pemkab Lampung Selatan dilakukan dari tanggal 26 Maret 2020 sampai dengan waktu yang tidak ditentukan.
Untuk diketahui, Plt bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto pada Selasa siang sempat mengecek kesiapan penanganan covid-19 di Pelabuhan Bakauheni. Di lokasi tersebut, Nanang Ermanto tampak naik pitam lantaran, terdapat seorang sopir yang akhirnya di rawat di RSUD Bob Bazar Kalianda karena diduga menjadi pasien dalam perawatan (PDP) covid-19.
Nanang geram lantaran, pihak Pelabuhan Bakauheni kecolongan sehingga, di Lampung Selatan terdapat PDP covid-19.
Pasien sendiri dikabarkan sempat dirawat di RS Natar Medika, dan pada hari Senin (23/3/2020) pasien tersebut dirujukan ke RSUD Bob Bazar Kalianda. (*)
Berita Lainnya
-
Penumpang Kapal Terjun ke Laut di Sekitar Perairan Sangiang
Sabtu, 06 Desember 2025 -
Kasus Dugaan Keracunan MBG di SMPN 2 Kalianda Lamsel, SPPG Belum Kantongi SLHS
Jumat, 05 Desember 2025 -
Enam Siswa SMPN 2 Kalianda Diduga Keracunan MBG, 4 Diantaranya Harus Dirawat di RS
Rabu, 03 Desember 2025 -
ASDP Siapkan Layanan Ekspres dan Diskon Tarif untuk Antisipasi Lonjakan Penumpang Nataru
Rabu, 03 Desember 2025









