DPR-Kemendikbud Sepakat Ujian Nasional 2020 Ditiadakan
Foto: Ist.
Jakarta - Ketua Komisi X DPR, Syaiful Huda mengatakan, DPR dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sepakat pelaksanaan Ujian Nasional (UN) ditiadakan, Selasa (24/3/2020).
UN 2020 ditiadakan untuk melindungi siswa dari virus Corona atau COVID-19. "Dari hasil rapat konsultasi DPR dan Kemendikbud, disepakati jika pelaksanaan UN SMP dan SMA ditiadakan untuk melindungi siswa dari COVID-19," ujar Syaiful Huda dalam keterangannya, seperti dikutip Antara.
Untuk diketahui, UN SMA seharusnya dilaksanakan pada 30 Maret. Kemudian UN SMP dijadwalkan paling lambat akhir April mendatang. Namun, karena virus Corona makin mewabah, Huda mengatakan, DPR dan Kemendikbud sepakat UN 2020 ditiadakan.
"Penyebaran wabah Covid-19 diprediksi akan terus berlangsung hingga April, jadi tidak mungkin kita memaksakan siswa untuk berkumpul melaksanakan UN di bawah ancaman wabah Covid-19 sehingga kami sepakat UN ditiadakan," ujar dia.
Kemendikbud saat ini mengkaji opsi pelaksanaan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) sebagai pengganti UN. Kendati demikian, lanjut Huda, opsi tersebut hanya akan diambil jika pihak sekolah mampu menyelenggarakan USBN dalam jaringan (daring).
"Kami sepakat bahwa opsi USBN ini hanya bisa dilakukan jika dilakukan secara daring, karena pada prinsipnya kami tidak ingin ada pengumpulan siswa secara fisik di gedung-gedung sekolah," ujar dia.
Jika USBN via daring tidak bisa dilakukan, muncul opsi terakhir, yakni metode kelulusan akan dilakukan dengan menimbang nilai kumulatif siswa selama belajar di sekolah.
Untuk tingkat SMA dan SMP, kelulusan siswa akan ditentukan melalui nilai kumulatif mereka selama tiga tahun belajar. Pun juga untuk siswa SD, kelulusan akan ditentukan dari nilai kumulatif selama enam tahun mereka belajar.
"Jadi nanti pihak pihak sekolah akan menimbang nilai kumulatif yang tercermin dari nilai rapot, dalam menentukan kelulusan seorang siswa, karena semua kegiatan kurikuler atau ekstrakurikuler siswa terdokumentasi dari nilai rapor," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Operasi Senyap KPK di Akhir Tahun, OTT Beruntun Ungkap Dugaan Korupsi di Sejumlah Daerah
Jumat, 19 Desember 2025 -
KPK Geledah Kantor hingga Rumah Dinas Bupati Lampung Tengah, Dalami Dugaan Korupsi Proyek
Selasa, 16 Desember 2025 -
Mendag Terbitkan Aturan 35 Persen Distribusi Minyakita Wajib Lewat BUMN
Selasa, 16 Desember 2025 -
BNPB: Korban Tewas Bencana Sumatera Tembus 1.016 Jiwa, 212 Hilang
Senin, 15 Desember 2025









