• Jumat, 18 Oktober 2024

Tekab 308 Polsek Sukoharjo Amankan BW Atas Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan

Senin, 23 Maret 2020 - 11.34 WIB
316

Tersangka BW (25) saat dibawa ke Tekab 308 Polsek Sukoharjo Polres Pringsewu, Senin (23/3/2020). Foto; Rifaldi/Kupastuntas.co

Pringsewu - Tim Tekab 308 Polsek Sukoharjo Polres Pringsewu Berhasil Menangkap BW (25) yang merupakan pelanggan salah satu Hotel di wilayah Kabupaten Pringsewu atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan sepeda motor, Senin (23/3/2020).

Pelaku BWS ditangkap di rumahnya, di Pekon Sukoharjo III, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu berdasarkan informasi masyarakat yang memberitahukan bahwa pelaku pulang kerumah, Minggu (22/3/2020) Pukul 15.00 WIB.

Kapolsek Sukoharjo, Iptu Musakir, mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP Hamid Andri Soemantri mengatakan, bahwa penangkapan terhadap pelaku tersebut atas dasar laporan pengaduan Rudi Hartono (28), Wiraswasta warga Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu pada hari Minggu tanggal 26 Januari 2020 sekitar jam 14.00 WIB.

Rudi melaporkan, bahwa sepeda motor honda beat miliknya telah dipinjam oleh pelaku BW dengan alasan untuk membeli makan dan tidak dikembalikan, bahkan digadaikan kepada orang lain. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian berupa sepeda motor senilai Rp10 juta.

Modus pelaku BW meminjam sepeda motor korban yang merupakan karyawan hotel dengan alasan akan dipergunakan untuk membeli makan dan mengambil uang, setelah sepeda motor dipinjamkan ternyata oleh pelaku dibawa pergi bersama kekasihnya YY (30), dan tidak dikembalikan lagi kepada korban," Katanya.

Pengakuan pelaku, sepeda motor tersebut digadaikan kepada seseorang warga Kecamatan Pugung seharga Rp2 juta, dan uangnya telah dihabiskan oleh pelaku bersama YY untuk membeli kebutuhan hidup sehari-hari," Ucapnya.

Lanjutnya, Untuk barang bukti sepeda motor sudah terlebih dahulu diamankan dari rumah AN (Penggadai) pada tanggal 20 Februari 2020. "Untuk YY dan AN (penggadai) saat ini belum berhasil kami lakukan penangkapan, tetapi sudah kami masukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)"ujarnya.

Pelaku BW dijerat dengan pasal 378 jo pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 Tahun penjara. (*)