Melawan Saat Akan Ditangkap, Polsek Sungkai Utara Berhasil Lumpuhkan Pelaku Curat

Penjahat jalanan yang dilimpuhkan pakai timah panas saat ditangkap Polsek Sungkai Utara Polres Lampung Utara tadi malam. Foto: ist
Lampung Utara - Polsek Sungkai Utara bersama tim Tekab 308 Polres Lampung Utara menangkap satu pelaku perampasan yang terjadi di Jalan umum di wilayah Desa Negeri Campang Jaya Kecamatan Sungkai Tengah, Senin 9 Maret 2020 lalu dilumpuhkan pakai timah panas.
Kapolsek Sungkai Utara, AKP Muslikh mewakili Kapolres AKBP Bambang Yudho Hartono mengungkapkan, satu dari dua orang pelaku telah ditangkap tadi malam sekira pukul 20.00 WIB. "Pelaku diamankan dari persembunyainya dan terpaksa diberikan tembakan terukur karena berusaha melawan," kata AKP Muslikh, Senin (23/03/2020).
Diungkapkannya, kronologis penangkapan terhadap BRD (37) sebagai pelaku kejahatan jalanan tersebut setelah personil Polsek Sungkai Utara mendapatkan informasi dimana keberadaan yang tengah berada di daerah Desa Madukoro, Kecamatan Kotabumi Utara.
Kemudian dari hasil penyelidikan dan diketahui keberadaan pelaku lalu anggota langsung melakukan penggerbekan terhadap tersangka bersama anggota Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara.
Alhasil pelaku dapat diamankan. Namun sebelum dilimpuhkan, lanjutnya, tersangka BRD berupaya melarikan diri dan berusaha melawan anggota dengan menggunakan senjata tajam jenis laduk saat akan ditangkap dari persembuniannya.
Lanjut Kapolsek, pada saat itu anggota berupaya dengan memberikan tembakan peringatan tetapi tersangka masih tidak mau menyerahkan diri. "Sehingga anggota mengambil tindakan tegas terukur kepada tersangka kasus tindak pidana curas tersebut," jelas AKP Muslikh.
Saat ini, lanjut dia, tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Sungkai Utara guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Berdasarkan keterangan korban dan pengakuan pelaku, lanjutnya, kronologis kejadian curat tersebut terjadi, Senin (9/3/2020). Yang saat itu pelaku berjumlah 2 orang keluar dari arah perkebunan lalu menghadang sepeda motor korbannya yang pada saat kejadian korban sampai terjatuh.
Pada kesempatan tersebut salah seorang pelaku menodongkan senjata tajam jenis laduk kearah korban. Lalu kedua pelaku mengambil 2 buah rompi dada milik korban yang berisikan uang sebesar Rp7.000.000 (Tujuh Juta Rupiah) dan mengambil 2 buah tas korban yang berisikan KTP, SIM C, ATM Bank Mandiri, NPWP, BPJS Pensiun, BPJS Kesehatan, BPJS Tenaga Kerja, Kartu Kereta Api, uang sebesar Rp400.000 (Empat ratus ribu rupiah), 1 Unit Hp merk Oppo dengan nomor hp 085559701584 milik korban Siti Nurwida.
Selain itu kedua pelaku juga mengambil tas milik korban lainnya Tri Ida Mulia Ningsih yang berisikan ATM BRI, KTP, STNK Motor BE 2880 UM Atas nama PT Mitra bisnis kelurga ventura BPJS Kesehatan, BPJS Tenaga Kerja, 1 unit Handpone merk Vivo Y71 dengan nomor 082299619818, setelah barang-barang korban sudah didapatkan para pelaku melarikan diri ke perkebunan. "Rekan pelaku sedang dalam pengejaran," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Danramil 412-03 Bukit Kemuning Ucapkan Selamat Hari Bhayangkara ke-79
Selasa, 01 Juli 2025 -
Polemik Penghentian Sementara Kegiatan Muslimat NU, Oknum Kades di Bukitkemuning Lampura Akhirnya Minta Maaf
Rabu, 18 Juni 2025 -
Kakek di Lampung Utara Cabuli Anak Tetangga Sepuluh Kali
Jumat, 13 Juni 2025 -
Waspada! Oknum Penipu Catut Nama PWI Lampung Utara Minta Bantuan
Rabu, 11 Juni 2025