• Jumat, 18 Oktober 2024

Lagi Asik Pesta Sabu, 2 Pelaku Diciduk Team Sat Res Narkoba Polres Pringsewu

Senin, 23 Maret 2020 - 17.19 WIB
574

2 pelaku yang di amankan Team Sat Res Narkoba Polres Pringsewu. Foto: Rifaldi/Kupastuntas.co

Pringsewu - Team Sat Res Narkoba Polres Pringsewu berhasil menggrebek Tiga orang yang  sedang pesta sabu disebuah rumah kontrakan diakhir-akhir berlakunya Ops Antik Krakatau 2020, Senin (23/03/2020).

Penggrebekan yang pimpinan langsung oleh Kasat Res Narkoba Iptu Dedi Wahyudi, berhasil menangkap dua pelaku, sedangkan satu pelaku berhasil melarikan diri, Sabtu (22/03/2020) malam. Dari penggerebekan tersebut dua pelaku warga Kecamatan Pringsewu yang berhasil ditangkap yakni ERI (47) pekerjaan Wiraswasta dan IG (39) Pekerjaan Wiraswasta, sedangkan pelaku PN berhasil melarikan diri dan saat ini sedang dalam pengejaran.

Menurut Kasatres narkoba Iptu Dedi wahyudi, mewakili kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, menjelaskan bahwa tertangkapnya kedua pelaku tersebut berkat adanya laporan informasi dari warga masyarakat yang menginformasikan kepada kami bahwa disalah satu rumah kontrakan milik pelaku IG yang berlokasi di Pringadi Pringsewu Utara yang sedang berlangsung pesta Narkotika jenis sabu.

"Atas informasi tersebut petugas langsung melakukan tindakan penyelidikan dan setelah dirasa cukup akurat maka petugas melakukan upaya penggrebekan dan berhasil melakukan penangkapan tersebut. Dari proses penggrebekan tersebut petugas berhasil mengamankan dua orang laki-laki sedangkan satu orang diduga mengetahui kedatangan kami sehingga berhasil melarikan diri," Katanya.

"pengakuan kedua pelaku yang berhasil kami tangkap, bahwa benar saat dilakukan penggrebekan sedang pesta sabu narkotika jenis sabu dan alat-alat yang digunakan saat pesata sabu adalah milik PN yang melarikan diri," Ucapnya.

 Untuk proses hukum selanjutnya maka kedua pelaku berikut barang bukti kami bawa ke Polres Pringsewu untuk penyidikan lebih lanjut. Dan kedua pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU No 23 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (*)



Editor :