Dua Remaja Putri Asal Pringsewu Jadi Korban Human Trafficking Di Ambon
Iustrasi Human Trafficking. Foto:ist.
Pringsewu - ML (17) dan EL (16), dua remaja putri asal Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu jadi korban Human Trafficking (perdagangan orang), Senin (23/03/2020).
Terungkapnya kasus Human Trafficking ini karena Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Pringsewu dihubungi via tefon oleh UPTD PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Jawa Timur.
Siwi Lestari, Bidang advokasi hukum LPA Kabupaten Pringsewu Siwi mengatakan kedua korban ditawari bekerja di SPA di Batam, disana di janjikan akan mendapatkan gaji pokok 6 Juta/bulan dan korban harus melakukan pijet plus-plus kepada setiap Pelanggan.
Kasus tersebut dilakukan oleh Warga Pringsewu yang berinisial Gomblo yang bekerjasama dengan Retno, warga Kecamatan Sukoharjo tepatnya Desa Adiluwih, diketahui bahwa Retno memang sudah lama jadi pekerja di Ambon. (*)
Berita Lainnya
-
Bagus Ramadhani, Alumni Teknokrat Sukses Jadi Guru Bersertifikasi dan Pendiri Rumah Cedera Olahraga
Jumat, 19 Juni 2026 -
Talud Proyek Jalan Pringsewu–Kalirejo Dibongkar Usai Dikeluhkan Warga
Kamis, 18 Juni 2026 -
Talud Proyek Jalan Pringsewu–Kalirejo Dipersoalkan Warga, Dipasang Tanpa Galian
Kamis, 18 Juni 2026 -
Tahanan Menikah di Rutan Polres Pringsewu
Jumat, 12 Juni 2026








