Dua Remaja Putri Asal Pringsewu Jadi Korban Human Trafficking Di Ambon
Pringsewu - ML (17) dan EL (16), dua remaja putri asal Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu jadi korban Human Trafficking (perdagangan orang), Senin (23/03/2020).
Terungkapnya kasus Human Trafficking ini karena Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Pringsewu dihubungi via tefon oleh UPTD PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Jawa Timur.
Siwi Lestari, Bidang advokasi hukum LPA Kabupaten Pringsewu Siwi mengatakan kedua korban ditawari bekerja di SPA di Batam, disana di janjikan akan mendapatkan gaji pokok 6 Juta/bulan dan korban harus melakukan pijet plus-plus kepada setiap Pelanggan.
Kasus tersebut dilakukan oleh Warga Pringsewu yang berinisial Gomblo yang bekerjasama dengan Retno, warga Kecamatan Sukoharjo tepatnya Desa Adiluwih, diketahui bahwa Retno memang sudah lama jadi pekerja di Ambon. (*)
Berita Lainnya
-
Program Makan Bergizi Gratis Perdana di Pringsewu Sasar 3.041 Orang
Senin, 06 Januari 2025 -
Pemkab Pringsewu Gelar Natal Bersama, Heri Iswahyudi: Mari Wujudkan Cita Cita Damai dan Sejahtera
Jumat, 27 Desember 2024 -
Imbauan FKUB Pringsewu Jelang Nataru 2024/2025: Jaga Kedamaian dan Keharmonisan
Senin, 23 Desember 2024 -
Diskoperindag Pringsewu Gencar Beri Pembinaan Kepada Pelaku UMKM
Kamis, 19 Desember 2024