Warga Enam Desa di Lamtim Tandatangani Penolakan Tambang Pasir Laut

HNSI Lampung Timur berdiskusi bersama keluarga Syafrizal dan tokoh pemuda Desa Margasari Agus M Nur. Foto: Agus/kupastuntas.co
Lampung Timur - Warga dari enam desa pesisir melakukan pertemuan dengan Pengurus Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) di aula Kecamatan Labuhan Maringgai, Minggu (22/3/2020). Pertemuan yang melibatkan 30 orang itu membahas tentang penambangan pasir laut dan upaya pembelaan terhadap Syafrizal, seorang nelayan yang ditahan polisi.
Enam desa itu yakni Desa Margasari, Sukorahayu, Sriminosri, Muaragadingmas, Karanganyar, dan Srigading. Mereka yang berkumpul dari pamong desa, tokoh masyarakat, tokoh nelayan, dan tokoh pemuda telah menyatakan dan menandatangani penolakan sepenuhnya terhadap penambangan pasir laut yang ada di Pulau Sekepong.
Selain itu, semua nelayan yang ada di enam kecamatan tersebut meminta kepada HNSI agar bisa melakukan tiga upaya yaitu penangguhan terhadap Syafrizal yang sudah ditahan di Polda Lampung sejak 13 Maret lalu, polisi agar tidak melakukan penangkapan lagi terhadap nelayan terkait pasca terbakarnya kapal tongkang, dan terakhir agar tidak ada lagi pengerukan pasir laut yang dilakukan oleh pihak manapun.
"Dan kami menyerahkan sepenuhnya kepada HNSI untuk menyelesaikan tiga kesimpulan tersebut," kata tokoh pemuda Desa Margasari Agus M Nur.
Agus mengatakan, penambangan pasir laut yang telah dilakukan oleh PT Sejati 555 Sampurna Nuswantara telah menimbulkan dampak sosial masyarakat diantaranya ketenangan dan ketenteraman, warga telah terancam setelah ditangkapnya Syafrizal. "Sekarang nelayan mau berkeluh kesah dengan siapa, mengadu dengan siapa ketika ada pengerukan pasir," ucapnya.
Untuk melakukan upaya tiga poin tersebut, nelayan di enam desa siap melakukan penggalan dana untuk keperluan materi selama proses pembelaan Syafrizal berjalan, hingga adanya penangguhan. "Jika memang perlu adanya jaminan uang atau seseorang sebagi penjamin kami siap mengupayakan," tegas Agus.
Sementara Ketua HNSI Lampung Timur (Lamtim), Alfian menegaskan, dirinya beserta rekan pengurus HNSI termasuk bagian hukum akan mengkaji izin yang telah dikantongi PT Sejati 555 Sampurna Nuswatara. Jika telah ditemukan bahwa perizinan yang dimiliki perusahaan tersebut tidak sah, maka HNSI akan melaporkan perusahaan tersebut kepada pihak terkait bahwa telah melakukan penyedotan pasir secara ilegal.
"Jika memang izin yang dikantongi perusahaan dinyatakan sah yang menjadi pertanyaan dari mana perusahaan mendapatkan izin lingkungan, sementara semua nelayan tidak merasa menandatangani izin lingkungan," ungkap Alfian.
Dan segera mungkin pihaknya akan melayangkan surat tertulis kepada Pemda Lampung Timur agar memanggil pihak perusahaan untuk diajak duduk bersama mengecek ulang izin yang dimilikinya. "Minggu-minggu ini kita akan mengirim undangan untuk perusahaan melalui Pemerintah Daerah Lamtim," katanya.
Persoalan Syafrizal yang telah diamankan di Polda sejak sembilan hari lalu, sambung Alfian, HNSI akan melakukan pertemuan dengan penyidik, untuk meminta agar Syafrizal ditangguhkan. Jika dalam penangguhan harus ada jaminan maka nelayan sudah menyiapkan apa yang diminta polisi sebagai penjamin.
"Karena ribuan nelayan menganggap Syafrizal merupakan bentuk perlawanan kepada perusahaan yang mencoba merusak ekosistim laut," terangnya. (*)
Berita Lainnya
-
Puting Beliung Rusak 17 Rumah di Lampung Timur
Sabtu, 14 Juni 2025 -
Lampung Timur Menuju Pusat Studi dan Investasi Kakao Dunia
Sabtu, 14 Juni 2025 -
SLB Pertama di Margototo Lamtim Diresmikan, Harapan Baru bagi Anak Disabilitas
Jumat, 13 Juni 2025 -
Lapangan Tembak Kodim 0429 Lamtim Resmi Jadi Wadah Latihan dan Pembinaan Karakter
Kamis, 12 Juni 2025