SPTI Lampung Bantah RAT TKBM Pelabuhan Panjang Cacat Hukum

Acara RAT TKBM Pelabuhan panjang beberapa waktu lalu. Foto:Dok
Bandar Lampung-Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (SPTI) Lampung mempertanyakan legal Forum Persaudaraan Koperasi TKBM (FP-K TKBM) Pelabuhan Panjang yang menuding Rapat Anggota Tahunan (RAT) cacat hukum.
Sebelumnya, FP-TKBM Pelabuhan Panjang menuding pelaksanaan pemilihan Ketua dan Ketua Koperasi cacat hukum dan tidak fair. Pasalnya, ketua terpilih dianggap melanggar Undang-undang dan AD/ART Koperasi TKBM.
Ketua SPTI Lampung, Ghozali, mengatakan, FPKTKBM merupakan forum yang ilegal, dikarenakan membawa nama TKBM, yang dimana seharusnya jika ia sebuah forum tidak boleh membawa TKBM.
"Bahwa keberadaan koperasi itu dari serikat, yang wadah nya TKBM Pelabuhan Panjang, serikat buruh/pekerja itu di bawah naungan SPTI, makanya saya pertanyakan legal formal FP-K TKBM," ujarnya.
Hal senada disampaikan Kuasa Hukum Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang, Ali Akbar, yang juga mempertanyakan kabar yang dinilai cacat hukum. Dan menurutnya organisasi buruh di Pelabuhan Panjang hanya ada satu yakni SPTI.
"Kami mempertanyakan legalstanding dari forum persaudaraan ini, dan apabila forum ini ingin menggugat hasil ini silahkan saja," ujarnya.
Ia juga mempertanyakan terkait yang dikatakan Julius, anggota forum persaudaraan, yang adanya beli suara. "Tolong dibuktikan, siapa yang memberi dan penerimanya, jika tidak mampu dibuktikan akan kami pertimbangkan untuk lapor balik dengan pasal tidak menyenangkan," tegasnya.
Ia juga meminta kejelasan terkait dari forum ini, karena anggota nya lebih kurang 400 lebih, dan menurutnya jika anggota TKBM pasti ada kartu passnya.
Sebelumnya Sekretaris FPTKBM, Erfan, mengatakan rapat yang diikuti oleh ribuan Buruh TKBM Pelabuhan Panjang tersebut dinilai cacat prosedural dan melanggar AD/ART tentang mekanisme kepengurusan KSB dan TKBM.
“Kapasitas beliau kami pertanyakan, beliau baru menjadi anggota TKBM lebih kurang lima bulan terakhir, namun secara tiba tiba mencalonkan diri sebagai ketua, sementara yang berhak mencalonkan diri menjadi Ketua itu, setidaknya orang yang sudah masuk dalam struktur kepengurusan TKBM paling tidak satu tahun,“ ungkap Erfan.(*)
Berita Lainnya
-
Cabuli Anak di Bawah Umur, Kakek Penjual Mainan di Bandar Lampung Ditangkap Polisi
Jumat, 16 Mei 2025 -
Apresiasi Kegiatan Belajar di Museum, Guru dan Siswa Mengaku Menambah Wawasan Sejarah dan Budaya
Jumat, 16 Mei 2025 -
Sholat Jumat Perdana di Ruang Utama Masjid Al Hijrah, Ratusan Mahasiswa Universitas Teknokrat Indonesia Jadi Bagian Sejarah
Jumat, 16 Mei 2025 -
Cabuli Tiga Anak SD, Pemuda di Teluk Betung Selatan Ditangkap Polisi
Jumat, 16 Mei 2025