KPU Tunda Beberapa Tahapan Pilkada 2020

Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami. Foto: Ist
Bandar Lampung-Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menerbitkan surat edaran Nomor 179/PL.02.Kpt/01/KPU/III/2020 tentang penundaan beberapa tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan digelar 23 September mendatang.
Hal itu dilakukan guna mengantisipasi penyebaran virus Corona atau Covid 19. Dalam surat edaran itu, KPU RI menunda beberapa tahapan Pilkada 2020, di antaranya pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang sebelumnya akan digelar serentak pada 22 Maret 2020.
Lalu, verifikasi faktual berkas dukungan calon perseorangan yang dijadwalkan 26 Maret sampai 15 April 2020, rekapitulasi dukungan calon perseorangan hingga perbaikan dukungan calon perseorangan.
Menindaklanjuti surat edaran tersebut, KPU di 8 kabupaten/kota di Provinis Lampung pun akhirnya menunda agenda tahapan yang akan dilakukan pada hari ini Minggu (22/3/2020) hingga batas waktu yang belum ditentukan.
"Berdasarkan surat edaran dari KPU RI, kita tunda sampai batas waktu yang belum ditentukan, guna menghindari penyebaran wabah virus Corona atau Covid 19," kata Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami melalui pesan Whatshap, Minggu (22/3/2020). (*)
Berita Lainnya
-
Universitas Saburai Lantik 32 Pejabat Struktural Baru, Perkuat Tata Kelola dan Kinerja Akademik
Jumat, 22 Agustus 2025 -
Tidak Kapok, Residivis Curanmor di Bandar Lampung Dihadiahi Timah Panas
Jumat, 22 Agustus 2025 -
Prodi S1 Sistem Informasi Teknokrat Raih Akreditasi Unggul Siap Raih Predikat Unggul
Jumat, 22 Agustus 2025 -
Buron Sejak 2024, Pelaku Curanmor di Bandar Lampung Dibekuk Polisi
Jumat, 22 Agustus 2025
Hal itu dilakukan guna mengantisipasi penyebaran virus Corona atau Covid 19. Dalam surat edaran itu, KPU RI menunda beberapa tahapan Pilkada 2020, di antaranya pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang sebelumnya akan digelar serentak pada 22 Maret 2020.
Lalu, verifikasi faktual berkas dukungan calon perseorangan yang dijadwalkan 26 Maret sampai 15 April 2020, rekapitulasi dukungan calon perseorangan hingga perbaikan dukungan calon perseorangan.
Menindaklanjuti surat edaran tersebut, KPU di 8 kabupaten/kota di Provinis Lampung pun akhirnya menunda agenda tahapan yang akan dilakukan pada hari ini Minggu (22/3/2020) hingga batas waktu yang belum ditentukan.
"Berdasarkan surat edaran dari KPU RI, kita tunda sampai batas waktu yang belum ditentukan, guna menghindari penyebaran wabah virus Corona atau Covid 19," kata Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami melalui pesan Whatshap, Minggu (22/3/2020). (*)
- Penulis :
- Editor :
Berita Lainnya
-
Jumat, 22 Agustus 2025
Universitas Saburai Lantik 32 Pejabat Struktural Baru, Perkuat Tata Kelola dan Kinerja Akademik
-
Jumat, 22 Agustus 2025
Tidak Kapok, Residivis Curanmor di Bandar Lampung Dihadiahi Timah Panas
-
Jumat, 22 Agustus 2025
Prodi S1 Sistem Informasi Teknokrat Raih Akreditasi Unggul Siap Raih Predikat Unggul
-
Jumat, 22 Agustus 2025
Buron Sejak 2024, Pelaku Curanmor di Bandar Lampung Dibekuk Polisi