Rumah Pasien Positif Corona di Lampung Disemprot Disinfektan
Rumah Pasien Positif Corona di Lampung Disemprot Disinfektan. Foto: Siti Khoiriah/Kupastuntas.co
Bandar Lampung - Pasca dinyatakan positif terjangkit virus Corona pada (18/03/2020), rumah pasien berusia 62 tahun di Bandar Lampung disemprot disinfektan. Hal tersebut dilakukan untuk mensterilkan rumah pasien setelah enam anggota keluarga yang tinggal di rumah itu masuk dalam daftar Orang dalam Pemantauan (ODP).
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung Reihana, mengatakan, penyemprotan rumah pasien yang berada di Kecamatan Tanjung Karang Barat, Kota Bandar Lampung itu dilaksanakan pada Jumat (20/3/2020) didampingi Camat dan Kapolsek setempat.
"Iya, kemarin sudah kita lakukan penyemprotan disinfektan di rumah pasien positif 01," kata Reihana melalui pesan WhatsApp, Sabtu (21/3/2020).
Lanjut Reihana, penyemprotan cairan disinfektan sendiri sebagai upaya untuk mencegaha virus tersebut agar tidak meluas. (*)
Berita Lainnya
-
Kejati Lampung Kantongi Dua Alat Bukti Kuat untuk Tetapkan Arinal Sebagai Tersangka
Selasa, 28 April 2026 -
Yakin Suami Tak Bersalah, Riana Sari Desak Kejati Usut Penyertaan Modal Awal Rp10 Miliar
Selasa, 28 April 2026 -
Breaking News! Eks Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Resmi Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi PT LEB
Selasa, 28 April 2026 -
Lebih dari 7 Jam, Arinal Djunaidi Masih Diperiksa di Ruang Penyidikan Kejati Lampung
Selasa, 28 April 2026








