Polres Way Kanan Amankan Pelaku Penyalahguna Narkotika Jenis Sabu
Barang bukti yang di amankan dari pelaku. Foto: Sandi/Kupastuntas.co
Way Kanan- Satgas Operasi Anti Krakatau 2020 Polres Way Kanan berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kampung Beringin Jaya, Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan, Sabtu (21/03/2020)
Tersangka berinisial MT (21) salah satu warga Kampung Beringin Jaya, Kecamatan Way Tuba, Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung, melalui Kasatnarkoba AKP I Made Indra Wijaya mengatakan, Penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi penyalahguna narkotika jenis sabu di Kampung Beringin Jaya, Way Tuba.
"Petugas yang mendapatkan informasi tersebut lalu melakukan penyelidikan, dan benar dilokasi mendapati MT pada hari Senin tanggal 16 Maret 2020 sekitar pukul 01.00 Wib telah melakukan penyalahguna narkotika jenis sabu, selanjutnya MT langsung diamankan di area perkebunan sawit milik warga Kampung Beringin Jaya, Way Tuba, Way Kanan," ungkapnya.
Dari hasil penggeledahan di badan dan pakaian MT, lanjutnya, pada kantong depan sebelah kanan ditemukan satu bungkus plastik klip bening ukuran kecil, berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 0,18 gram. Petugas juga menemukan seperangkat alat hisap (bong) dibawah pelepah pohon sawit.
"Akibat perbuatannya MT dapat dikenai pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009. Tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun," tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
Warga Gotong Royong Temui DPRD Lampung, Adukan Klaim Tanah Hingga Gugatan Rp70 Miliar
Kamis, 30 April 2026 -
HUT ke-27 Way Kanan, Bupati Ayu Asalasiyah Tekankan Sinkronisasi dan Kolaborasi Pembangunan
Senin, 27 April 2026 -
Gubernur Lampung Tinjau Jalan di Way Kanan, Rp 172,2 Miliar Dialokasikan untuk Perbaikan 20,20 Km
Rabu, 08 April 2026 -
DPRD Way Kanan Bedah LKPJ Kepala Daerah Tahun 2025: Fokus pada Fungsi Pengawasan
Senin, 30 Maret 2026








