Polres Way Kanan Amankan Pelaku Penyalahguna Narkotika Jenis Sabu

Barang bukti yang di amankan dari pelaku. Foto: Sandi/Kupastuntas.co
Way Kanan- Satgas Operasi Anti Krakatau 2020 Polres Way Kanan berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kampung Beringin Jaya, Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan, Sabtu (21/03/2020)
Tersangka berinisial MT (21) salah satu warga Kampung Beringin Jaya, Kecamatan Way Tuba, Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung, melalui Kasatnarkoba AKP I Made Indra Wijaya mengatakan, Penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi penyalahguna narkotika jenis sabu di Kampung Beringin Jaya, Way Tuba.
"Petugas yang mendapatkan informasi tersebut lalu melakukan penyelidikan, dan benar dilokasi mendapati MT pada hari Senin tanggal 16 Maret 2020 sekitar pukul 01.00 Wib telah melakukan penyalahguna narkotika jenis sabu, selanjutnya MT langsung diamankan di area perkebunan sawit milik warga Kampung Beringin Jaya, Way Tuba, Way Kanan," ungkapnya.
Dari hasil penggeledahan di badan dan pakaian MT, lanjutnya, pada kantong depan sebelah kanan ditemukan satu bungkus plastik klip bening ukuran kecil, berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 0,18 gram. Petugas juga menemukan seperangkat alat hisap (bong) dibawah pelepah pohon sawit.
"Akibat perbuatannya MT dapat dikenai pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009. Tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun," tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
PKK Lampung Dorong Desa TAPIS Jadi Pusat Ekonomi Keluarga di Way Kanan
Rabu, 15 Oktober 2025 -
Polisi Bongkar Pungli Jalur Truk Batu Bara di Way Kanan, 3 Preman Ditangkap
Selasa, 14 Oktober 2025 -
6 Bulan Buron, Pencuri 1 Ton Sawit Plasma di Way Kanan Akhirnya Dibekuk Polisi
Senin, 13 Oktober 2025 -
Kematian Pemuda di Way Kanan Penuh Luka Lebam, Keluarga Curiga Ada Unsur Pembunuhan
Minggu, 12 Oktober 2025