Antisipasi Virus Corona, Rutan Kota Agung Lakukan Penyemprotan Disinfektan dan Bagikan Vitamin ke Warga Binaan
Petugas sedang melakukan penyemprotan cairan disinfektan di kamar hunian dan kantor Rutan Kelas II B Kotaagung. Foto: Sayuti/Kupastuntas.co
Tanggamus - Dalam upaya mengantisipasi penyebaran Covid 19, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Kota Agung melakukan penyemprotan disinfektan disetiap ruang dan lingkungan Rutan, Sabtu (21/03/2020).
Kepala Rutan Kelas II B Kotaagung, Akhmad Sobirin Soleh mengatakan, penyemprotan ini merupakan bagian dari langkah-langkah pencegahan masuknya virus Corona atau COVID-19 ke dalam lingkungan Rutan Kelas II B Kota Agung. "Segala upaya akan kami lakukan untuk mencegah masuknya virus Corona ke lingkungan Rutan, seperti sosialisasi, penyediaan sarana sanitasi berupa wastafel dan sabun,” ujarnya
“ Serta ditetapkannya kebijakan lockdown kunjungan tatap muka diganti Video Call bagi warga binaan mulai Sabtu (21/03/2020). Dan penyemprotan kamar hunian dan perkantoran dengan disinfektan," lanjutnya.
Menurut Sobirin, langkah antisipasi terus dilakukan agar kesehatan petugas dan warga binaan tidak terganggu. "Ini penting, karena dimasa krisis seperti saat ini, petugas Pemasyarakatan tidak bisa melaksanakan kebijakan Work From Home (bekerja di rumah) seperti instansi lain dan harus standby dikantor," kata dia.
Sobirin mengaku tidak bosan menekankan pentingnya perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) kepada petugas dan warga binaan. Selain menjaga kebersihan diri dan lingkungan, Sobirin meminta petugas dan warga binaan untuk menjaga imunitas agar tidak mudah sakit. "Untuk itu, Petugas Kesehatan Rutan Kelas IIB Kota Agung juga membagikan Vitamin C dan B kepada Warga Binaan guna menambah daya tahan tubuh," katanya. (*)
Berita Lainnya
-
Air Mata Haru Iringi Pelepasan 249 Jemaah Haji Tanggamus ke Tanah Suci
Kamis, 07 Mei 2026 -
Angka Putus Sekolah di Tanggamus Tembus 2.256 Siswa
Kamis, 07 Mei 2026 -
Rekrutmen Magang ke Jepang Dibuka di Tanggamus, Pendaftar Tembus 150 Orang
Kamis, 07 Mei 2026 -
PN Kota Agung Batalkan Status Tersangka Dua Warga, IKADIN Lampung Apresiasi Perjuangan Advokat LBH Tanggamus
Rabu, 06 Mei 2026








