Pakai Sabu, Remaja dan Pegawai Salon di Lampung Utara Ditangkap Polisi
Barang bukti yang berhasil diamankan anggota Polsek Abung Selatan, Jumat (20/03/2020). Foto: Sarnubi/Kupastuntas.co
Lampung Utara - Seorang remaja warga Bandar Kagungan Raya, Lampung Utara ditangkap anggota Polsek Abung Selatan bersama seorang pegawai salon, saat akan menkonsumsi narkoba jenis sabu, Jumat (20/03/2020).
Kedua pelaku tersebut berinisial YS (55) adalah pegawai salon di Desa Bandar Kagungan Raya, Kecamatan Abung Selatan, Lampung Utara, bersama MH (18) yang juga warga setempat.
Penangkapan terhadap kedua pelaku narkoba itu menurut Kapolsek Abung Selatan, AKP Sukimanto dilakukan setelah mendapatkan informasi, kata AKP Sukimanto, anggota Polsek Abung Selatan langsung melakukan penyelidikan, dan mengamankan kedua orang pelaku berikut barang buktinya.
"Kita langsung menindak-lanjuti laporan itu, dan benar ada dua orang pelaku yang akan menggunakan narkoba jenis sabu itu di TKP salon milik salah seorang tersangka," ujar AKP Sukimanto.
Bersama keduanya, diamankan barang bukti satu paket kecil serbuk yang diduga kuat sabu, dan menurut keterangan tersangka paket sabu itu seharga Rp200 ribu. "Dan satu buah alat hisap (bong) dan tiga buah korek api," lanjutnya.
Kedua tersangka akan dikenakan pelanggaran Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (*)
Berita Lainnya
-
19 Peserta Lulus Seleksi Administrasi JPTP Lampung Utara, Berikut Daftarnya
Senin, 03 November 2025 -
Polemik Goodie Bag, Ponpes Minhajul Huda Lampura Tegaskan Tak Ada Penyelewengan Program MBG
Sabtu, 01 November 2025 -
Ketika Pemanas Air Membongkar Jejak Gelap di Lapas
Sabtu, 01 November 2025 -
Pemuda di Lampung Utara Selundupkan Narkoba ke Lapas Lewat Termos
Jumat, 31 Oktober 2025









