Pakai Sabu, Remaja dan Pegawai Salon di Lampung Utara Ditangkap Polisi

Barang bukti yang berhasil diamankan anggota Polsek Abung Selatan, Jumat (20/03/2020). Foto: Sarnubi/Kupastuntas.co
Lampung Utara - Seorang remaja warga Bandar Kagungan Raya, Lampung Utara ditangkap anggota Polsek Abung Selatan bersama seorang pegawai salon, saat akan menkonsumsi narkoba jenis sabu, Jumat (20/03/2020).
Kedua pelaku tersebut berinisial YS (55) adalah pegawai salon di Desa Bandar Kagungan Raya, Kecamatan Abung Selatan, Lampung Utara, bersama MH (18) yang juga warga setempat.
Penangkapan terhadap kedua pelaku narkoba itu menurut Kapolsek Abung Selatan, AKP Sukimanto dilakukan setelah mendapatkan informasi, kata AKP Sukimanto, anggota Polsek Abung Selatan langsung melakukan penyelidikan, dan mengamankan kedua orang pelaku berikut barang buktinya.
"Kita langsung menindak-lanjuti laporan itu, dan benar ada dua orang pelaku yang akan menggunakan narkoba jenis sabu itu di TKP salon milik salah seorang tersangka," ujar AKP Sukimanto.
Bersama keduanya, diamankan barang bukti satu paket kecil serbuk yang diduga kuat sabu, dan menurut keterangan tersangka paket sabu itu seharga Rp200 ribu. "Dan satu buah alat hisap (bong) dan tiga buah korek api," lanjutnya.
Kedua tersangka akan dikenakan pelanggaran Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (*)
Berita Lainnya
-
Jalan Baru Antar Dusun di Cempaka Timur Lampung Utara Resmi Diserahterimakan
Senin, 06 Oktober 2025 -
Pelantikan PPPK Kemensos di Kontrakan, Dinsos Lampura Klaim Tidak Ada Koordinasi
Sabtu, 04 Oktober 2025 -
Minim Perhatian, 162 PPPK Kemensos di Lampung Utara Dilantik di Rumah Kontrakan
Sabtu, 04 Oktober 2025 -
Soal Manipulasi Data Nakes PPPK, Sekda Lampura: Bisa Dianulir dan Beri Sanksi Tegas Oknum Terlibat
Jumat, 03 Oktober 2025