Mainan Bisnis Gula, Oleh Zainal Hidayat, S.H.
Bung Kupas - Saat ini, Provinsi Lampung masih tercatat sebagai produsen gula nasional terbesar. Kontribusinya mencapai 38% dari seluruh produksi gula dalam negeri, dengan volumenya mencapai ditaksir 750.000 sampai 800.000 ton per tahun.
Produksi gula tersebut dihasilkan oleh sejumlah pabrik gula dalam skala besar milik swasta dan BUMN. Pabrik-pabrik gula tersebut adalah PT Gunung Madu Plantations (GMP), PT Gula Putih Mataram, PT Sweet Indo Lampung dan PT Indo Lampung Perkasa maupun PTPN VII Unit Bunga Mayang.
Menjadi pertanyaan besar, jika kemudian terjadi kelangkaan gula pasir di Provinsi Lampung. Provinsi Lampung yang menyandang predikat produsen terbesar gula nasional, justru warganya mengeluhkan harga gula pasir yang terus melonjak. Akibatnya, pemerintah daerah pun harus turun tangan melakukan operasi pasir, guna menstabilkan harga gula di pasaran.
Di tengah-tengah melonjaknya harga gula pasir tersebut, ada kejutan dari Bareskrim Mabes Polri yang menemukan stok gula yang tidak terdata oleh Satgas Pangan Polri di sebuah gudang penyimpanan di Provinsi Lampung.
Menurut Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo, timnya menemukan perusahaan gula di Lampung yang masih memiliki stok mencapai 75-100 ribu ton gula. Anehnya, stok di perusahaan tersebut tidak terdata oleh Satgas Pangan Polri.
Menyikapi hal itu, Komjen Listyo pun langsung meminta perusahaan itu menyalurkan gula ke Jakarta sebanyak 33 ribu ton untuk meredam harga di ibu kota negara itu.
Temuan Bareskrim Mabes Polri inilah yang kemudian menjadi ibarat gayung bersambut oleh sejumlah kalangan di Provinsi Lampung. Reaksi paling keras disuarakan DPRD Lampung.
Ketua Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Yozi Rizal dengan tegas meminta perusahaan gula yang melakukan penimbunan itu untuk angkat kaki dari bumi Lampung. Ia kecewa dengan sikap perusahaan yang tidak berempati di tengah masa sulit yang dihadapi masyarakat, tapi justru melakukan penimbunan gula untuk mengambil keuntungan berlipat.
Kejadian di atas paling tidak menjadi pembelajaran khususnya bagi pemerintah daerah, untuk lebih cermat mengawasi perusahaan yang memproduksi bahan pokok agar tidak dengan mudahnya memainkan harga. Apalagi, perusahaan itu jelas-jelas mulai dari menanam bahan baku hingga memproduksi di Provinsi Lampung.
Jika memang ditemukan ada perusahaan yang memainkan harga bahan pokok demi meraih keuntungan yang berlipat, harus ada tindakan tegas sehingga bisa menjadi shock therapy sekaligus pembelajaran bagi perusahaan lain agar tidak mengulangi hal serupa. (*)
Berita Lainnya
-
Dinamika Pilkada Serentak 2024 di Tengah Transisi Kepemimpinan Nasional, Oleh: Donald Harris Sihotang
Selasa, 23 Juli 2024 -
Pemeriksaan Kejagung, Ujian Berat Eva Dwiana Menjelang Pilkada Bandar Lampung 2024, Oleh: Donald Harris Sihotang
Rabu, 17 Juli 2024 -
Kota Baru, Menghidupkan Kembali Impian yang Terbengkalai di Pilkada Gubernur Lampung 2024, Oleh: Donald Harris Sihotang
Senin, 15 Juli 2024 -
Pilkada 2024: Perubahan Regulasi dan Dampak Politik Dinasti, Oleh: Donald Harris Sihotang
Rabu, 03 Juli 2024