Cegah Penyebaran Virus Corona, Selain Masjid, Vihara dan Gereja di Bandar Lampung Juga Dilakukan Sterilisasi
Juru bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 kota Bandar Lampung, Ahmad Nurizki, Jumat (20/03/2020). Foto: Sulaiman/Kupastuntas.co
Bandar Lampung - Mengantisipasi semakin meluasnya penyebaran virus Corona (Covid-19) di wilayah kota Bandar Lampung. Pemerintah kota Bandar Lampung melakukan sterilisasi di semua tempat beribadah, seperti Masjid, Gereja, dan juga Vihara dengan melakukan penyemprotan disinfektan, Jumat (20/03/2020).
Hal tersebut disampaikan langsung oleh juru bicara tim Gugus Tugas percepatan penanganan Covid-19, Ahmad Nurizki saat dimintai keterangan di lingkungan kantor pemerintahan kota Bandar Lampung.
Rizki (Sapaan akrab Ahmad Nurizki) mengatakan, sesuai arahan dari Walikota Bandar Lampung, Herman HN, pihaknya melakukan penyemprotan disinfektan di Masjid-masjid, mengingat umat Islam sholat Jumat berjamaah.
Hingga saat ini sudah 300 lebih Masjid yang sudah dilakukan penyemprotan, dan beberapa wilayah masih dilakukan penyemprotan.
"Selain Masjid, Besok kita juga akan melakukan hal yang sama di tempat ibadah lainnya, seperti beberapa Gereja dan Vihara. Kemudian dilanjutkan lingkup kantor Pemkot, OPD, dan beberapa BUMD yang berada lingkup pemerintah kota Bandar Lampung," ungkapnya.
Selain itu, lanjut Rizki, Sesuai arahan dari Walikota, Herman juga, tekait perayaan hari-hari besar di wilayah Bandar Lampung, untuk sementara masih menyesuaikan masing-masing daerah. Sehingga tidak dilakukan serentak. Hal ini dilakukan untuk menghindari penyebaran Covid-19.
"Tetapi warga tetap diperbolehkan menggelar perayaan tersebut, tapi apabila tidak juga silahkan. Semua disesuaikan situasi dan kondisi lapangan masing-masing Masjid atau Musholah," kata dia. (*)
Berita Lainnya
-
Kejati Lampung Kantongi Dua Alat Bukti Kuat untuk Tetapkan Arinal Sebagai Tersangka
Selasa, 28 April 2026 -
Yakin Suami Tak Bersalah, Riana Sari Desak Kejati Usut Penyertaan Modal Awal Rp10 Miliar
Selasa, 28 April 2026 -
Breaking News! Eks Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Resmi Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi PT LEB
Selasa, 28 April 2026 -
Lebih dari 7 Jam, Arinal Djunaidi Masih Diperiksa di Ruang Penyidikan Kejati Lampung
Selasa, 28 April 2026








