• Selasa, 01 Juli 2025

Bapas Kotabumi Gunakan Sistem Wajib Lapor Via Videocall

Jumat, 20 Maret 2020 - 10.57 WIB
283

Pegawai Bapas Kelas II Kotabumi saat melayani klaien wajib lapor via video call, Jumat (20/03/2020). Foto: Sarnubi/Kupastuntas.co

Lampung Utara - Menindaklanjuti instruksi Direktur Jenderal Pemasyarakatan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Kotabumi terapkan sistem wajib lapor via video call.

Kepala Bapas Kelas II Kotabumi Welli mengatakan, pihaknya ikut berpartisipasi dalam menindaklanjuti instruksi Direktur Jenderal Pemasyarakatan yang tertuang dalam surat Nomor : PAS-08.OT.02.02 Tahun 2020, tentang pencegahan, penanganan, pengendalian dan pemulihan Corona Virus Disease (Covid-19). 

Dalam menindaklanjuti intruksi Dirjen itu pihaknya mengambil langkah langkah dengan mensosialisasikan tentang virus corona kepada semua pegawai dan para tamu. Kemudian menyediakan cairan antiseptik dan tempat cuci tangan. "Selain itu kami juga melakukan penyemprotan cairan disinfektan secara rutin pada ruang kantor, pintu, toilet dan tempat pelayanan," kata Welli, Jumat (20/03/2020).

Pihak Bapas setempat juga menyediakan sarung tangan dan yang tidak kala penting, lanjutnya, pihak Bapas juga menyamppaikan bahwa pelayanan wajib lapor dan visit home ke rumah penjamin untuk sementara waktu menggunakan media Vidio call. Hal itu dilakukan mengingat wilayah kerjanya meliputi lima kabupaten.

Menurut Welli, upaya itu dilakukan dalam rangka mencegah menyebarnya virus corona di lingkungan Bapas Kelas II Kotabumi. Karena di kantornya itu berlangsung secara rutin dan berhadapan langsung dengan klien maupun penjamin seperti wajib lapor, pendampingan anak dan visit home maka digunakan sistem lapor via video call. (*)


Editor :