Satu Pasien Positif Corona, 7 Tenaga Medis Puskesmas Simpur Dikarantina Mandiri
Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung Edwin Rusli, saat ditemui di ruangannya, Kamis (19/3/2020). Foto: Sri/Kupastuntas.co
Bandar Lampung - Dengan satu warga Lampung yang dinyatakan positif tertular Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Oleh karena itu 7 tenaga medis puskesmas rawat inap Simpur kelurahan Kelapa tiga, Kecamatan Tanjungkarang Pusat dirumahkan.
Hal itu lantaran, sebelum pasien dinyatakan positif corona dan di isolasi RS.Umum Abdul Moeloek (RSUAM), pasien tersebut sempat dirawat di puskesmas Simpur.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung Edwin Rusli mengatakan, dari 4 pasien yang dirawat di dua rumah sakit di Bandar Lampung, satu orang sudah keluar hasilnya dan positif.
"Jadi sebelum dinyatakan positif, pasien tersebut sempat dateng ke puskesmas Simpur, maka seluruh pegawai puskes yang menangani pasien tersebut kita rumahkan. Tidak boleh masuk dulu," kata Edwin saat dikonfirmasi, Kamis (19/03/2020).
Edwin mengungkapkan, ada tujuh orang petugas medis yang menangani pasien itu di puskesmas Simpur. "Dokter 2, petugas lap 2, bagian pendaftaran 2 dan perawat 1. Maka untuk ketujuh petugas ini kita kasih dispensasi untuk tidak bekerja, dan mereka ini termasuk pasien dalam pengawasan (PDP) termasuk keluarganya," katanya.
Ia melanjutkan, pegawai tersebut setelah itu akan pihaknya lihat selama 14 hari, bagaimana perkembangan mereka. "Dan terhadap yang sakit kita ajukan ke dinas kesehatan provinsi untuk diadakan uji lap, dari sana nanti akan diketahui langkah-langkah apa yang kita ambil. Mungkin kita akan mencari orang-orang yang ditemui selama di Lampung," paparnya.(*)
Berita Lainnya
-
Kejati Lampung Kantongi Dua Alat Bukti Kuat untuk Tetapkan Arinal Sebagai Tersangka
Selasa, 28 April 2026 -
Yakin Suami Tak Bersalah, Riana Sari Desak Kejati Usut Penyertaan Modal Awal Rp10 Miliar
Selasa, 28 April 2026 -
Breaking News! Eks Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Resmi Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi PT LEB
Selasa, 28 April 2026 -
Lebih dari 7 Jam, Arinal Djunaidi Masih Diperiksa di Ruang Penyidikan Kejati Lampung
Selasa, 28 April 2026








