Penimbun Gula Ditengah Pandemi Corona Diminta Angkat Kaki Dari Lampung
Hearing komisi I DPRD Provinsi Lampung, Kamis (19/03/2020). Foto: Siti/Kupastuntas.co
Bandar Lampung - Mabes Polri menemukan Perusahaan gula di Provinsi Lampung, melakukan penimbunan gula pasir hingga 100 ribu ton.
Hal tersebut membuat Ketua Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Yozi Rizal, geram. Pasalnya, temuan ratusan ribu ton gula itu diketahui oleh Bareskrim Polri ditengah situasi mencekam, karena adanya Pandemi Corona, Kamis (19/03/2020).
"Ini kan Bareskrim Polri sudah menyatakan adanya penimbunan gula antara 75 ribu hingga100 ribu ton. Nah ini kalau Polda sampai tidak mengetahui soal penimbunan gula ini, ada apa? Kebobolan berarti. Nah ini kita pertanyakan ke Polda Lampung, masak mereka belum mengetahui," tegasnya.
Dengan tegas, Yozi mengatakan, Perusahaan gula yang melakukan penimbunan itu untuk segera angkat kaki dari Bumi Lampung, bukannya berempati ditengah masa sulit, tapi justru melakukan penimbunan gula untuk mengambil keuntungan semata.
Lanjut Yozi, Mabes Polri menyatakan, gula yang seharusnya sudah beredar sejak April 2019 itu, hingga kini masih disimpan di gudang dua pabrik besar di Lampung. Akibatnya, terjadi kelangkaan gula dan harganya melonjak tinggi.
Lanjutnya, setidaknya ada dua perusahaan besar produsen gula di Lampung yang memiliki stok besar sekali, kurang lebih 75 ribu sampai 100 ribu ton. Gula itu ditemukan di gudang mereka oleh Mabes Polri, pada Selasa (17/03/2020) lalu.
Soal izin perusahaan itu juga, Komisi I akan segera memanggil Dinas yang mengeluarkan perizinan ke perusahaan tersebut. (*)
Berita Lainnya
-
Blackout Lumpuhkan Sumatera, Sejumlah Wilayah di Lampung Ikut Padam
Jumat, 22 Mei 2026 -
Alumni Sastra Inggris Universitas Teknokrat Berkarier di Perusahaan Asuransi Jepang Terkemuka di Jakarta
Jumat, 22 Mei 2026 -
Melonjak Rp 2.050 per Kg, Singkong Jadi 'Ladang Dolar' Baru Petani Lampung
Jumat, 22 Mei 2026 -
Jelang Idul Adha, KPPU Temukan Harga Enam Komoditas Pangan di Lampung di Atas HET
Jumat, 22 Mei 2026








