Insentif Tambahan Untuk Dokter dan Perawat Covid-19
Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi saat dimintai keterangan di Kantor Gubernur Lampung, Kamis (19/03/2020). Foto: Siti/Kupastuntas.co
Bandar Lampung - Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo meminta kepada Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati untuk menyiapkan alokasi insentif bagi dokter, perawat, dan seluruh jajaran di Rumah Sakit yang menangani pasien Covid-19, Kamis (19/03/2020).
Angka insentif tambahan ini sesuai dengan peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.02/2019 Tentang Biaya Standar Masukan Tahun 2020.
Sementara itu, Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi mengatakan, wajib hukumnya Pemerintah menyiapkan anggaran untuk penanggulangan Covid-19 di Provinsi Lampung.
"Soal anggaran wajib hukumnya kita untuk menyiapkan, tapi sekarang belum dilakukan pembahasan. Nanti bersama-sama Sekda dan Kepala Dinas Kesehatan, kita bahas untuk mempersiapkan anggaran pencegahan, pengendalian dan perentasan Covid-19," kata Gubernur saat dimintai keterangan di Kantor Gubernur Lampung.
Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Reihana mengatakan, untuk saat ini belum bisa dibahas berapa insentif yang akan diberikan kepada tenaga medis yang merawat pasien Covid-19. Namun para medis tetap akan mendapat insentif, sesuai imbauan dari Presiden Jokowi.
"Yang pasti mereka harus bekerja dengan baik, dan memberikan pelayanan sesuai dengan tugasnya masing-masing," jelas Reihana. (*)
Berita Lainnya
-
Dosen Teknik Sipil Teknokrat Dipercaya Jadi Pengawas Independen Pengelolaan SDA untuk PLTA Batutegi Berkelanjutan
Selasa, 07 April 2026 -
Perkuat Kemitraan Kamtibmas, Dirbinmas Polda Lampung dan Sudin Revitalisasi Shelter Ojol di Enggal
Selasa, 07 April 2026 -
Kasus PSMI Disorot, DPRD Lampung Minta Kejati Lindungi Nasib Petani
Selasa, 07 April 2026 -
Kasus DBD di Bandar Lampung Capai 33 Kasus, Dinkes Imbau Warga Waspada
Selasa, 07 April 2026








