Insentif Tambahan Untuk Dokter dan Perawat Covid-19
Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi saat dimintai keterangan di Kantor Gubernur Lampung, Kamis (19/03/2020). Foto: Siti/Kupastuntas.co
Bandar Lampung - Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo meminta kepada Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati untuk menyiapkan alokasi insentif bagi dokter, perawat, dan seluruh jajaran di Rumah Sakit yang menangani pasien Covid-19, Kamis (19/03/2020).
Angka insentif tambahan ini sesuai dengan peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.02/2019 Tentang Biaya Standar Masukan Tahun 2020.
Sementara itu, Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi mengatakan, wajib hukumnya Pemerintah menyiapkan anggaran untuk penanggulangan Covid-19 di Provinsi Lampung.
"Soal anggaran wajib hukumnya kita untuk menyiapkan, tapi sekarang belum dilakukan pembahasan. Nanti bersama-sama Sekda dan Kepala Dinas Kesehatan, kita bahas untuk mempersiapkan anggaran pencegahan, pengendalian dan perentasan Covid-19," kata Gubernur saat dimintai keterangan di Kantor Gubernur Lampung.
Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Reihana mengatakan, untuk saat ini belum bisa dibahas berapa insentif yang akan diberikan kepada tenaga medis yang merawat pasien Covid-19. Namun para medis tetap akan mendapat insentif, sesuai imbauan dari Presiden Jokowi.
"Yang pasti mereka harus bekerja dengan baik, dan memberikan pelayanan sesuai dengan tugasnya masing-masing," jelas Reihana. (*)
Berita Lainnya
-
Blackout Lumpuhkan Sumatera, Sejumlah Wilayah di Lampung Ikut Padam
Jumat, 22 Mei 2026 -
Alumni Sastra Inggris Universitas Teknokrat Berkarier di Perusahaan Asuransi Jepang Terkemuka di Jakarta
Jumat, 22 Mei 2026 -
Melonjak Rp 2.050 per Kg, Singkong Jadi 'Ladang Dolar' Baru Petani Lampung
Jumat, 22 Mei 2026 -
Jelang Idul Adha, KPPU Temukan Harga Enam Komoditas Pangan di Lampung di Atas HET
Jumat, 22 Mei 2026








