Insentif Tambahan Untuk Dokter dan Perawat Covid-19
Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi saat dimintai keterangan di Kantor Gubernur Lampung, Kamis (19/03/2020). Foto: Siti/Kupastuntas.co
Bandar Lampung - Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo meminta kepada Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati untuk menyiapkan alokasi insentif bagi dokter, perawat, dan seluruh jajaran di Rumah Sakit yang menangani pasien Covid-19, Kamis (19/03/2020).
Angka insentif tambahan ini sesuai dengan peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.02/2019 Tentang Biaya Standar Masukan Tahun 2020.
Sementara itu, Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi mengatakan, wajib hukumnya Pemerintah menyiapkan anggaran untuk penanggulangan Covid-19 di Provinsi Lampung.
"Soal anggaran wajib hukumnya kita untuk menyiapkan, tapi sekarang belum dilakukan pembahasan. Nanti bersama-sama Sekda dan Kepala Dinas Kesehatan, kita bahas untuk mempersiapkan anggaran pencegahan, pengendalian dan perentasan Covid-19," kata Gubernur saat dimintai keterangan di Kantor Gubernur Lampung.
Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Reihana mengatakan, untuk saat ini belum bisa dibahas berapa insentif yang akan diberikan kepada tenaga medis yang merawat pasien Covid-19. Namun para medis tetap akan mendapat insentif, sesuai imbauan dari Presiden Jokowi.
"Yang pasti mereka harus bekerja dengan baik, dan memberikan pelayanan sesuai dengan tugasnya masing-masing," jelas Reihana. (*)
Berita Lainnya
-
Kasus Flu Burung H5N1 Terdeteksi di Australia, Pemprov Lampung Perkuat Kesiapsiagaan Lintas Sektor
Senin, 22 Juni 2026 -
Tiga Penantang Kompak Mundur, Ary Meizari Terpilih Aklamasi Pimpin Apindo Lampung 2026–2031
Senin, 22 Juni 2026 -
Lampung Perkuat Pengelolaan Sampah Berbasis Ekonomi Sirkular
Senin, 22 Juni 2026 -
Asesmen Lapangan BAN-PT, Rektor UIN RIL Dorong Prodi Hukum Keluarga Jadi Pusat Kajian Unggul
Senin, 22 Juni 2026








