Disperindag Provinsi Lampung: Bukan Penimbunan Gula, Itu Hanya Salah Paham
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung, Satria Alam. Foto: Siti/Kupastuntas.co
Bandar Lampung - Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Lampung, Satria Alam, angkat bicara perihal adanya perusahaan gula di Provinsi Lampung yang diduga mengadakan penimbunan gula hingga 100 ribu ton ditengah pandemi Corona, Kamis (19/3/2020).
Menurut Satria, persoalan yang mengatakan, jika terdapat dua perusahaan yang melakukan penimbunan gula itu hanya miskomunikasi saja.
"Jadi pabrik gula ini punya kesepakatan antara pabrik gula se-Indonesia, mereka akan memasarkan gula melalui asosiasi," katanya.
Lanjut Satria, kesepakatan itu seperti memasarkan gula di daerah mana saja, kemudian untuk pabrik gula di Lampung, ada kesepakatan memasarkan gula untuk kebutuhan Lampung dan di luar Lampung sesuai bulan pemasarannya setiap bulannya. "Saat ini memang ada gula yang tersedia di gudang, namun bukan penimbunan, melainkan akan dijual nantinya sesuai dengan bulan pemasarannya," terangnya.
Gula yang ada di gudang sekarang ini untuk memenuhi kebutuhan di bulan Maret, April, Mei, Juni, karena Juli nanti baru mulai giling kembali. "Jadi bukan penimbunan, tapi itu yang punya distributor dan pabrik. Itu sudah jadi dan akan disalurkan sesuai stok," katanya.
Hal tersebut merupakan upaya untuk menjaga penyaluran gula, agar sesuai dengan waktu yang disepakati dan dilihat dari kebutuhan pasar.
"Selain itu, pada 2019 kita kemarau cukup panjang. Sehingga tanam tebu bergeser, maka musim giling juga bergeser. Makanya 2020 pabrik gula musim gilingnya juga bergeser," tambahnya. (*)
Berita Lainnya
-
Kejati Lampung Kantongi Dua Alat Bukti Kuat untuk Tetapkan Arinal Sebagai Tersangka
Selasa, 28 April 2026 -
Yakin Suami Tak Bersalah, Riana Sari Desak Kejati Usut Penyertaan Modal Awal Rp10 Miliar
Selasa, 28 April 2026 -
Breaking News! Eks Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Resmi Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi PT LEB
Selasa, 28 April 2026 -
Lebih dari 7 Jam, Arinal Djunaidi Masih Diperiksa di Ruang Penyidikan Kejati Lampung
Selasa, 28 April 2026








