40 PJTKI Lamtim, Sementara Diberhentikan
Foto: Ist.
Lampung Timur - Semua Penyalur Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) yang ada di Lampung Timur diberhentikan sementara soal pengiriman pekerja migran ke Luar Negeri, hal tersebut ditegaskan terkait merebaknya wabah Virus Corona, Kamis (19/03/2020).
Kepala Dinas Koperasi dan Tenaga Kerja Lampung Timur, Budiyul mengatakan, sebanyak 40 PJTKI yang ada di Lampung Timur, dihimbau untuk tidak mengirim atau merekrut calon pekerja migran tujuan luar negeri sesuai dengan surat edaran dari Pemerintah Pusat.
Penegasan pemberhentian sementara itu dilakukan dengan cara memberi surat edaran kepada pengelola PJTKI yang ada di Lampung Timur. "Penetapan itu berlaku hingga 31 Maret mendatang, dan tidak menutup kemungkinan ada perpanjangan larangan pengiriman," kata Budiyul.
Menindaklanjuti surat edaran dari Pemerintah Pusat, Kepala Dinas Tenaga Kerja melalui stafnya akan melakukan pemantauan ke 40 PJTKI, dengan tujuan penertiban dan diharapkan tidak lagi menampung calon buruh migran baru di kantor atau di rumahnya. (*)
Berita Lainnya
-
Satu Korban KM Arof Tenggelam di Lampung Timur Ditemukan Meninggal Dunia
Rabu, 17 Juni 2026 -
Belum Sehari Dilaporkan, Polisi Ringkus Dua Pelaku Curanmor di Lampung Timur
Sabtu, 13 Juni 2026 -
Gudang Kasur dan Mebel di Lampung Timur Ludes Terbakar, Kerugian Ditaksir Capai 1,5 miliar
Jumat, 12 Juni 2026 -
Wamensos Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat Lampung Timur, Tampung 270 Siswa SD-SMP-SMA
Jumat, 12 Juni 2026








