150 Penyandang Disabilitas Fisik Dapat Bantuan Kaki dan Tangan Palsu
Pemakaian dan Pemasangan secara simbolis Kaki Palsu kenapa salah satu anak yang menyandang disabilitas fisik atau Tuna Daksa di halaman Sekrtariatan DPD PPDI Lampung, Kamis (19/03/2020). Foto: Sulaiman/Kupastuntas.co
Bandar Lampung- Sebanyak 150 orang penyandang disabilitas fisik mendapatkan bantuan berupa kaki dan tangan palsu dari Yayasan Tuna Daksa di halaman Dewan Pempinan Daerah (DPD) Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) yang berada di jalan Bahari kampung Sukalila kelurahan Panjang Utara kecamatan Panjang Bandar Lampung, Rabu (19/03/2020).
Ketua DPD PPID Edi Waluyo menerangkan, sebelum pemberian bantuan kepada 150 penyandang disabilitas ini telah dilakukan pengukuran pada 11 Februari lalu. Maka hari ini, bersama Yayasan Peduli Tunda Daksa pihaknya langsung memberikan bantuan kemudian pemakaian kepada teman-teman disabilitas.
"Alahmdulillah kita bisa menyerahkan babtuan tersebut, semoga membuat kita lebih semangat lagi beraktivitas, menjemput rejeki, karena kedepan berharap bisa mempermudah dalam beraktifitas. Kita sangat membutuhkan akat ini, mengeluarkan pribiadi tidak mampu," kata dia.
Sementara Ketua Yayasan Peduli Tuna Daksa (YPTD) Said Khan menerangkan, hal ini dilakukan sebagai bentuk dorongan pihak YPTD kepada penyandang disabilitas, agar nanti puasa dan lebaran bisa bersilatuhrahmi dengan menggunakan bantuan kaki palsu ini.
"Semoga ini bermanfaat bagi kami dan teman-teman. Kalau rusak saat dipakai, kami terimakasih, berarti lengan dan kaki palsu ini digunakan. Tetapi saya menghimbau setelah digunakan untuk dibersihkan dan dicuci. Karena kaki palsu ini sama dengan sepatu. Apabila digunakan dengan baik dan dirawat maka bisa digunakan sampe tiga tahun lamanya," kata dia (*)
Berita Lainnya
-
Kejati Lampung Kantongi Dua Alat Bukti Kuat untuk Tetapkan Arinal Sebagai Tersangka
Selasa, 28 April 2026 -
Yakin Suami Tak Bersalah, Riana Sari Desak Kejati Usut Penyertaan Modal Awal Rp10 Miliar
Selasa, 28 April 2026 -
Breaking News! Eks Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Resmi Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi PT LEB
Selasa, 28 April 2026 -
Lebih dari 7 Jam, Arinal Djunaidi Masih Diperiksa di Ruang Penyidikan Kejati Lampung
Selasa, 28 April 2026








