Rumah Sakit Tolak Pasien, Bakal Kena Pidana

Wakil Gubernur Lampung, Chusnunia Chalim. Foto: Ist.
Bandar Lampung - Wakil Gubernur Lampung, Chusnunia Chalim mengingatkan kepada 78 Rumah Sakit, baik negeri maupun swasta yang ada di Provinsi Lampung untuk siap memberikan pelayanan kesehatan bagi semua masyarakat, Rabu (18/03/2020).
Terlebih lagi saat ini, Indonesia bahkan Provinsi Lampung sedang dihebohkan wabah virus Corona (Covid-19). Apabila ada masyarakat yang mengeluhkan sakit, maka segera berobat ke instansi pelayanan kesehatan, dan harus mendapatkan pelayanan yang maksimal.
"Tidak boleh ada rumah sakit yang menolak pasien, ancamanya bisa pidana," kata Nunik saat dimintai keterangan usai menghadiri Rapat Koordinasi Kesehatan di Auditorium Dinas Kesehatan Provinsi Lampung.
Nunik menghimbau kepada seluruh Pimpinan Fasilitas Kesehatan, terutama rumah sakit swasta jangan takut dalam memikirkan pembiayaan, ketika ada pasien terduga Covid-19 ingin berobat, karena semua sudah ditanggung biayanya oleh pemerintah. "Sudah ada anggaran yang disiapkan, jadi berikan saja penanganan dengan maksimal," imbuhnya.
Fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta dilarang menolak pasien atau meminta uang muka. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Sanksi Pidana bagi rumah sakit yang tidak segera menolong pasien yang sedang dalam keadaan gawat darurat. Berdasarkan Pasal 190 ayat (1) dan (2) UU Kesehatan, pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan atau tenaga kesehatan, yang melakukan praktik atau pekerjaan pada fasilitas pelayanan kesehatan, yang dengan sengaja tidak memberikan pertolongan pertama terhadap pasien, yang dalam keadaan gawat darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) atau Pasal 85 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta.
Dalam hal tersebut, jika mengakibatkan terjadinya kecacatan atau kematian, pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan atau tenaga kesehatan tersebut, dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. "Sudah jelas ada undang-undang yang mengatur, maka dari itu rumah sakit tidak boleh sembrono," katanya. (*)
Berita Lainnya
-
Kunjungan Spesifik ke Empat Lembaga Hukum di Lampung Selatan, Sudin Dorong Penguatan Polres, PN, Kejari hingga BNN
Kamis, 16 Oktober 2025 -
Berkas Lengkap, Kejari Bandar Lampung Tahan Dua Tersangka Korupsi Retribusi Pasar Gudang Lelang
Kamis, 16 Oktober 2025 -
Dua Tahun Tak Terbit, Penerbitan SHM Tanah Jenderal Purnawirawan Tersendat di BPN Bandar Lampung
Kamis, 16 Oktober 2025 -
Terima SK DPP, Hanan Umumkan Komposisi Pengurus Golkar Lampung 20 Oktober 2025
Kamis, 16 Oktober 2025