Polres Tanggamus Tetap Buka Layanan SIM dan STNK
Seorang Polwan di Samsat Kotaagung saat melayani warga. Foto : Sayuti/Kupastuntas.co
Tanggamus - Ditengah maraknya Covid-19 atau Virus Corona yang ditetapkan Bupati Tanggamus Hj. Dewi Handajani, Sat Lantas Polres Tanggamus tetap melaksanakan pelayanan SIM maupun STNK.
Begitu juga pelayanan SKCK oleh Sat Intelkam Polres Tanggamus maupun pelayanan laporan kepolisian di Polres serta Polsek Jajaran.
Namun dalam hal itu, Polres Tanggamus melakukan pengetatan dengan pemeriksaan suhu tubuh hingga kewajiban masyarakat untuk terlebih dahulu mencuci tangan maupun menggunakan antiseptik.
"Kami sampaikan kepada masyarakat, bahwa Samsat Kota Agung dan Satpas SIM Sat Lantas Polres Tanggamus tetap melaksanakan pelayanan seperti biasa," kata AKP Yuniarta di ruang kerjanya, Rabu (18/03/2020).
Untuk itu, lanjut Kasat, masyarakat agar berkenan dengan upaya pencegahan yang dilaksanakan pihaknya ketika masyarakat hendak memasuki gedung pelayanan wajib melaksanakan cuci tangan serta pemeriksaan suhu tubuh. "Agar kiranya masyarakat dapat mematuhi apa yang kami dilaksanakan sebagai upaya pencegahan. Dan kami sarankan masyarakat menggunakan masker," tegasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Menakar Bursa Bakal Kepala Daerah Tanggamus di Pilkada 2024
Minggu, 17 Maret 2024 -
PDI Perjuangan Amankan Kursi Ketua DPRD Tanggamus Periode 2024-2029
Kamis, 07 Maret 2024 -
Tak Wajar, Perolehan Suara 4 Caleg DPD RI di Tanggamus Capai 800 Lebih di Satu TPS
Sabtu, 17 Februari 2024 -
Ketua TPD Bersama Ketua DPD PDI Perjuangan Lampung Kampanye di Tanggamus: Ganjar-Mahfud Akan Tingkatkan BLT dan PKH
Kamis, 08 Februari 2024








