Polres Pringsewu Tangkap Dua Pelaku Pemilik Narkotika Jenis Sabu di Dua Lokasi Berbeda
Pringsewu - Satuan Resnarkoba Polres Pringsewu menangkap dua pelaku pemilik narkotika jenis sabu-sabu di dua lokasi yang berbeda, Sabtu (14/03/2020) pukul 14.00 dan 15.00 WIB.
Menurut Kasat Resnarkoba Iptu Dedi Wahyudi mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, mengatakan penangkapan itu dilakukan di jalan raya Karang Sambung dan Pekon margakaya Kecamatan Pringsewu.
“Kedua pelaku tersebut berinisial Jef (25) warga pekon Sumberagung Kecamatan Ambarawa dan Her (34) warga pekon margakaya Kecamatan pringsewu” katanya.(18/03/2020).
Dikatakannya, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Pekon Sumberagung Kecamatan Ambarawa sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu yang dilakukan oleh seseorang inisial Jef, penangkapan kedua pelaku pada Sabtu (14/03/2020) sekitar pukul 10.00 WIB.
“Dengan berbekal informasi tersebut, maka petugas langsung melaksanakan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku Jef dijalan raya Karang Sambung Kecamatan Pringsewu dan ditemukan barang bukti berupa satu buah plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,49 Gram, satu buah pipa kaca bekas pakai dan satu unit handpone merk Samsung warna putih, pada Sabtu (14/03/2020) sekitar pukul 14.00 ," ucapnya.
Dari pengakuan Jef tersebut maka petugas langsung melakukan penangkapan terhadap Her dirumahnya pada pukul 15:00 wib. "Petugas mendapatkan barang bukti berupa satu buah pipa kaca pirek bekas pakai, dua buah sedotan, satu buah botol dengan tutup botol berlubang dan satu unit handpone merk samsung warna putih, dan pengakuan Her bahwa benar dirinya yang menjual sabu kepada her dan sabu yang dijual tersebut di dapatkan dari membeli juga dari (F) yang saat ini sedang kami lakukan pengejaran," paparnya.
Untuk proses hukum selanjutnya kedua pelaku berikut barang bukti kami amankan ke Polres pringsewu untuk proses Penyidikan, Atas perbuatannya kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(*)
Berita Lainnya
-
Program Makan Bergizi Gratis Perdana di Pringsewu Sasar 3.041 Orang
Senin, 06 Januari 2025 -
Pemkab Pringsewu Gelar Natal Bersama, Heri Iswahyudi: Mari Wujudkan Cita Cita Damai dan Sejahtera
Jumat, 27 Desember 2024 -
Imbauan FKUB Pringsewu Jelang Nataru 2024/2025: Jaga Kedamaian dan Keharmonisan
Senin, 23 Desember 2024 -
Diskoperindag Pringsewu Gencar Beri Pembinaan Kepada Pelaku UMKM
Kamis, 19 Desember 2024