Penanggulangan Corona, Pemkot Gunakan APBD Dinkes
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) kota Bandar Lampung, Wilson Faisol. Foto: Ist.
Bandar Lampung - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mewajibkan Pemerintah Daerah menggunakan Dana Anggaran Pendapatan, dan Belanja Daerah (APBD) dalam rangka mengantisipasi dan menangani wabah virus Corona (Covud-19), Rabu (18/03/2020).
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.07/2020 tentang Penyaluran Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Insentif Daerah Tahun Anggaran 2020 Dalam Rangka Penanggulangan virus Corona.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) kota Bandar Lampung, Wilson Faisol mengatakan, untuk anggaran virus corona masuk dalam APBD di dinas kesehatan Bandar Lampung.
"Kita secara tulisan corona enggak ada, akan tetapi didalam anggaran kesehatan memang ada dana hibah untuk kesehatan segala macam disitu," ujarnya saat dikonfirmasi.
Menurutnya hal itu sudah dibahas bersama Dinkes setempat dan juga semua rumah sakit yang ada di kota Bandar Lampung. "Kemarin kita sudah merapatkan bersama tim kesehatan dan semua rumah sakit juga sudah, untuk pengadaan alat kesehatan masalah corona," terangnya.
Wilson Faisol melanjutkan, Pemerintah Daerah dimudahkan untuk dapat menggeser dana bagi hasil pusat dan Dana Alokasi Khusus Fisik (Dak-Fisik) kesehatan, untuk dialihkan pengurusan masalah corona.
"Kalau dana yang ada kita kurang, maka bisa pakai dana pusat itu, yang memang Dak-Fisik khusus kesehatan dan dana bagi hasil dan lain-lainnya. Untuk kita alihkan untuk pengurusan antisivasi mengenai musibah corona ini," paparnya.
Menurutnya, didana APBD dan DAK dinas kesehatan itu, pihaknya tinggal mengalokasikan berapa yang mau dialihkan tergantung dengan kebutuhan nantinya.
"Nah dari dana DAK itu apakah mau semua tergantung situasinya, mudah-mudahan masih kita tahan dan kendalikan. Tapi masalah dana jelas payung hukumnya untuk bisa kita rubah untuk mengantisipasi itu. Ya tergantung kebutuhan lah," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Kejati Lampung Kantongi Dua Alat Bukti Kuat untuk Tetapkan Arinal Sebagai Tersangka
Selasa, 28 April 2026 -
Yakin Suami Tak Bersalah, Riana Sari Desak Kejati Usut Penyertaan Modal Awal Rp10 Miliar
Selasa, 28 April 2026 -
Breaking News! Eks Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Resmi Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi PT LEB
Selasa, 28 April 2026 -
Lebih dari 7 Jam, Arinal Djunaidi Masih Diperiksa di Ruang Penyidikan Kejati Lampung
Selasa, 28 April 2026








