Penanggulangan Corona, Pemkot Gunakan APBD Dinkes

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) kota Bandar Lampung, Wilson Faisol. Foto: Ist.
Bandar Lampung - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mewajibkan Pemerintah Daerah menggunakan Dana Anggaran Pendapatan, dan Belanja Daerah (APBD) dalam rangka mengantisipasi dan menangani wabah virus Corona (Covud-19), Rabu (18/03/2020).
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.07/2020 tentang Penyaluran Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Insentif Daerah Tahun Anggaran 2020 Dalam Rangka Penanggulangan virus Corona.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) kota Bandar Lampung, Wilson Faisol mengatakan, untuk anggaran virus corona masuk dalam APBD di dinas kesehatan Bandar Lampung.
"Kita secara tulisan corona enggak ada, akan tetapi didalam anggaran kesehatan memang ada dana hibah untuk kesehatan segala macam disitu," ujarnya saat dikonfirmasi.
Menurutnya hal itu sudah dibahas bersama Dinkes setempat dan juga semua rumah sakit yang ada di kota Bandar Lampung. "Kemarin kita sudah merapatkan bersama tim kesehatan dan semua rumah sakit juga sudah, untuk pengadaan alat kesehatan masalah corona," terangnya.
Wilson Faisol melanjutkan, Pemerintah Daerah dimudahkan untuk dapat menggeser dana bagi hasil pusat dan Dana Alokasi Khusus Fisik (Dak-Fisik) kesehatan, untuk dialihkan pengurusan masalah corona.
"Kalau dana yang ada kita kurang, maka bisa pakai dana pusat itu, yang memang Dak-Fisik khusus kesehatan dan dana bagi hasil dan lain-lainnya. Untuk kita alihkan untuk pengurusan antisivasi mengenai musibah corona ini," paparnya.
Menurutnya, didana APBD dan DAK dinas kesehatan itu, pihaknya tinggal mengalokasikan berapa yang mau dialihkan tergantung dengan kebutuhan nantinya.
"Nah dari dana DAK itu apakah mau semua tergantung situasinya, mudah-mudahan masih kita tahan dan kendalikan. Tapi masalah dana jelas payung hukumnya untuk bisa kita rubah untuk mengantisipasi itu. Ya tergantung kebutuhan lah," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
UIN Raden Intan Lampung Gelar FGD Penyusunan Pedoman Akademik 2025–2027
Kamis, 14 Agustus 2025 -
Wamenag: Semua Agama di Indonesia Ajarkan Harmoni dan Persatuan
Kamis, 14 Agustus 2025 -
Yanuar: Pemerintah Anggarkan 10,3 Miliar untuk Insentif Pendamping PKH
Kamis, 14 Agustus 2025 -
1.900 Honorer R4 Pemprov Lampung Tunggu Kepastian Regulasi dari Pemerintah Pusat
Kamis, 14 Agustus 2025