Gugus Tugas Penanganan Corona Ajukan Anggaran Rp10 Miliar ke Pemprov Lampung
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Reihana. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Bandar Lampung - Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Provinsi Lampung, Reihana, mengajukan anggaran sebesar Rp10 Miliar ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung khusus untuk upaya penanganan Covid-19, Rabu (18/03/2020).
Ketua gugus tugas yang juga Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Reihana mengatakan, anggaran tersebut nantinya akan digunakan untuk menyediakan Alat Perlindungan Diri (APD), dengan standar pelayanan maksimal (SPM).
"Memang kemarin dananya dimasukkan ke Bakuda (Badan Keuangan Daerah), tetapi saya sudah meminta untuk dikeluarkan. Dan juga nantinya anggaran tersebut juga akan digunakan untuk melatih tenaga kesehatan," ucap Reihana.
Reihana menjelaskan, nantinya anggaran tersebut akan dialokasikan untuk pelatihan kesehatan bagi 4 orang tenaga kesehatan di setiap rumah sakit dengan total 78 rumah sakit se-Lampung.
"Nantinya mereka dilatih secara benar untuk penanganan bagi penderita virus corona. Adapun petugas yang akan memberikan pelatihan tersebut dari RSUD Abdoel Moeloek yang telah mendapatkan pelatihan dari Kementrian Kesehatan," jelas Reihana.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto mengatakan, dana yang akan dikeluarkan berasal dari dana tak terduga .
"Ada dana tak terduga yang sudah disiapkan, seperti terjadi bencana alam, kejadian luar biasa seperti corona, maka dana tersebut siap dikeluarkan," terangnya.
Terlebih lagi, sudah ada pemberitahuan dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk segera mencairkan dan tidak mempersulit pencairan dana tersebut.
"Anggarannya sedang dibuat oleh Gugus Tugas, semua tugas dan upaya pencegahan corona insyaallah dananya akan kami dukung," singkatnya. (*)
Berita Lainnya
-
Kejati Lampung Kantongi Dua Alat Bukti Kuat untuk Tetapkan Arinal Sebagai Tersangka
Selasa, 28 April 2026 -
Yakin Suami Tak Bersalah, Riana Sari Desak Kejati Usut Penyertaan Modal Awal Rp10 Miliar
Selasa, 28 April 2026 -
Breaking News! Eks Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Resmi Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi PT LEB
Selasa, 28 April 2026 -
Lebih dari 7 Jam, Arinal Djunaidi Masih Diperiksa di Ruang Penyidikan Kejati Lampung
Selasa, 28 April 2026








