Razia KTR, Satpol PP Temukan Beberapa Perokok di RSUD Pringsewu
Pringsewu - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Pringsewu melakukan razia bagi perokok di beberapa tempat Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Selasa (17/03/2020).
Razia pertama dilakukan di RSUD Pringsewu. Saat razia petugas menemukan sekitar lima orang yang merokok diarea rumah sakit. "Mereka yang kedapatan merokok merupakan keluarga pasien," ungkap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) M.Ikhwan.
Menurut dia, berdasarkan Perda no 4 tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok diantaranya gedung pemerintahan, tempat umum, rumah ibadah, sekolah, rumah sakit dan tempat lainnya. "Hari ini kami lakukan Razia di tiga tempat yakni RSUD, Puskesmas Pagelaran dan Kantor Kecamatan Pagelaran," ucapnya.
Terhadap perokok yang kedapatan di RSUD, kata dia, langsung diberi teguran dan dilakukan penyitaan barang bukti berupa puntung rokok. "Untuk sementara ini kami lakukan pembinaan, tapi kedepan jika ditemukan orang yang merokok disembarang tempat akan diberi sanksi administrasi sesuai Perda No.4 tahun 2014," ungkapnya.
Ikhwan mengatakan razia dilakukan selama tiga hari dengan sasaran KTR. "Kami imbau bagi perokok untuk tidak merokok ditempat yang dilarang, karena dasar pelarangannya sudah jelas sesuai peraturan yang ada," pungkasnya.(*)
Berita Lainnya
-
Program Makan Bergizi Gratis Perdana di Pringsewu Sasar 3.041 Orang
Senin, 06 Januari 2025 -
Pemkab Pringsewu Gelar Natal Bersama, Heri Iswahyudi: Mari Wujudkan Cita Cita Damai dan Sejahtera
Jumat, 27 Desember 2024 -
Imbauan FKUB Pringsewu Jelang Nataru 2024/2025: Jaga Kedamaian dan Keharmonisan
Senin, 23 Desember 2024 -
Diskoperindag Pringsewu Gencar Beri Pembinaan Kepada Pelaku UMKM
Kamis, 19 Desember 2024