Penjelasan Pokja 1 Pesibar Terkait Somasi dari CV Bumi Langit Kontruksi
Anggota Pokja 1 Rachmat Rani. Foto: Rahmat Purnama/Kupastuntas.co
Pesisir Barat - Berdasarkan surat CV bumi langit kontruksi prihal somasi atas tender ulang pekerja rehabilitasi jalan (khusus kabupaten) walur-kawat kuda kecamatan pesisir Utara (DAK), Selasa (17/03/2020).
Anggota kelompok kerja pemilihan 1 (Pokja) Rachmat Rani, mengatakan atas somasi CV bumi langit kontruksi, pihak Pokja 1 menyatakan bahwa CV bumi langit kontruksi tidak lulus ppembuktian kualifikasi dikarenakan tidak dapat menunjukkan referensi pengalaman kerja sesuai dengan pasal 48 ayat (2 ) dan lampiran permen PUPR No.7 tahun 2019. "Somasi sudah kita terima pertanggal (16/03/2020) dan langsung kita jawab hari ini (17/03/2020),"katanya.
Rachmat juga membenarkan bahwa CV bumi langit kontruksi telah melakukan bukti kualifikasi dan telah di verifikasi berkas oleh anggota Pokja 1 kabupaten Pesibar personil yang dimiliki oleh CV bumi langit kontruksi tidak memiliki referensi pengalaman kerja sesuai dengan pasal 48 ayat (2 ) dan lampiran permen PUPR No.7 tahun 2019.
"Maka sesuai aturan yang berlaku, Pokja pemilihan dinyatakan Pokja gagal karena dinyatakan tidak ada perusahaan yang lulus evaluasi penawaran,"tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Satu Tahun Berlalu, Kasus Pembunuhan Kakak Beradik di Pesisir Barat Belum Juga Dilimpahkan ke Pengadilan
Kamis, 07 Mei 2026 -
Kabur Bawa Uang Sewa Alat Berat, Operator Excavator Asal Pesibar Ditangkap di Bekasi
Kamis, 30 April 2026 -
Dirbinmas Polda Lampung Ajak Warga Aktif Jaga Kamtibmas dan Sosialisasikan Call Center 110 di Pesisir Barat
Selasa, 28 April 2026 -
Reses di Pesisir Barat, Sudin Ingatkan Bahaya Narkoba, Judol serta Pinjol
Selasa, 28 April 2026








