Penjelasan Pokja 1 Pesibar Terkait Somasi dari CV Bumi Langit Kontruksi

Anggota Pokja 1 Rachmat Rani. Foto: Rahmat Purnama/Kupastuntas.co
Pesisir Barat - Berdasarkan surat CV bumi langit kontruksi prihal somasi atas tender ulang pekerja rehabilitasi jalan (khusus kabupaten) walur-kawat kuda kecamatan pesisir Utara (DAK), Selasa (17/03/2020).
Anggota kelompok kerja pemilihan 1 (Pokja) Rachmat Rani, mengatakan atas somasi CV bumi langit kontruksi, pihak Pokja 1 menyatakan bahwa CV bumi langit kontruksi tidak lulus ppembuktian kualifikasi dikarenakan tidak dapat menunjukkan referensi pengalaman kerja sesuai dengan pasal 48 ayat (2 ) dan lampiran permen PUPR No.7 tahun 2019. "Somasi sudah kita terima pertanggal (16/03/2020) dan langsung kita jawab hari ini (17/03/2020),"katanya.
Rachmat juga membenarkan bahwa CV bumi langit kontruksi telah melakukan bukti kualifikasi dan telah di verifikasi berkas oleh anggota Pokja 1 kabupaten Pesibar personil yang dimiliki oleh CV bumi langit kontruksi tidak memiliki referensi pengalaman kerja sesuai dengan pasal 48 ayat (2 ) dan lampiran permen PUPR No.7 tahun 2019.
"Maka sesuai aturan yang berlaku, Pokja pemilihan dinyatakan Pokja gagal karena dinyatakan tidak ada perusahaan yang lulus evaluasi penawaran,"tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Polisi Hilang di Laut Pesibar Lampung Ditemukan Meninggal Dunia
Jumat, 08 Agustus 2025 -
Anggota Polres Pesisir Barat Hilang Terseret Arus Laut
Kamis, 07 Agustus 2025 -
Kabar Duka, Ketua DPC PDI Perjuangan Pesisir Barat Pieter Meninggal Dunia di RSUD Abdul Moeloek
Kamis, 07 Agustus 2025 -
Siaga DBD di Musim Hujan, Pemkab Pesisir Barat Terbitkan Surat Edaran
Rabu, 30 Juli 2025