• Minggu, 29 September 2024

Penjelasan Pokja 1 Pesibar Terkait Somasi dari CV Bumi Langit Kontruksi

Selasa, 17 Maret 2020 - 13.10 WIB
197

Anggota Pokja 1 Rachmat Rani. Foto: Rahmat Purnama/Kupastuntas.co

Pesisir Barat - Berdasarkan surat CV bumi langit kontruksi prihal somasi atas tender ulang pekerja rehabilitasi jalan (khusus kabupaten) walur-kawat kuda kecamatan pesisir Utara (DAK), Selasa (17/03/2020). 

Anggota kelompok kerja pemilihan 1 (Pokja) Rachmat Rani, mengatakan atas somasi CV bumi langit kontruksi, pihak Pokja 1 menyatakan bahwa CV bumi langit kontruksi tidak lulus ppembuktian kualifikasi dikarenakan tidak dapat menunjukkan referensi pengalaman kerja sesuai dengan pasal 48 ayat (2 ) dan lampiran permen PUPR No.7 tahun 2019. "Somasi sudah kita terima pertanggal (16/03/2020) dan langsung kita jawab hari ini (17/03/2020),"katanya. 

Rachmat juga membenarkan bahwa CV bumi langit kontruksi telah melakukan bukti kualifikasi dan telah di verifikasi berkas oleh anggota Pokja 1 kabupaten Pesibar personil yang dimiliki oleh CV bumi langit kontruksi tidak memiliki referensi pengalaman kerja sesuai dengan pasal 48 ayat (2 ) dan lampiran permen PUPR No.7 tahun 2019. 

"Maka sesuai aturan yang berlaku, Pokja pemilihan dinyatakan Pokja gagal karena dinyatakan tidak ada perusahaan yang lulus evaluasi penawaran,"tandasnya. (*) 

Editor :