Konsumsi Sabu, Buruh Pasir di Wonosobo Ditangkap Polisi
Tanggamus - Jumiran (30), warga Pekon Padangmanis, Kecamatan Wonosobo, Kabupatan Tanggamus, ditangkap Polsek Wonosobo Polres Tanggamus karena kedapatan mengkonsumsi narkotika jenis Sabu, Selasa (17/03/2020).
Kapolsek Wonosobo, AKP Amin Rusbahadi mengatakan, tersangka ditangkap berdasarkan informasi masyarakat, bahwa tersangka sering menyalahgunakan sabu. "Berdasarkan penyelidikan informasi tersebut, ternyata benar saat diamankan di rumahnya, tersangka menunggu temannya hendak mengkonsumsi sabu," kata AKP Amin Rusbahadi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto.
Menurut Amin Rusbahadi, penangkapan terhadap tersangka Jumiran itu dilakukan pihaknya pada hari Minggu, 15 Maret 2020 malam. "Tersangka ditangkap tanpa perlawanan sekitar pukul 23.00 WIB," ujarnya.
AKP Amin Rusbahadi menuturkan, dalam penangkapan itu pihaknya berhasil mengamankan barang bukti 1 klip ukuran kecil yang berisikan sabu, 1 kaca pirex, 2 buah pipet dan 3 korek api gas. "Barang bukti tersebut disembunyikan tersangka di selipan meja, tepatnya ruang keluarga rumah tersangka," ujarnya.
AKP Amin menjelaskan, tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Wonosobo untuk proses penyelidikan. Tersangka mengaku sering membeli sabu sebesar Rp200.000 kepada seorang bandar berinisial YR juga warga Kecamatan Wonosobo.
"Kami telah melakukan pengembangan guna menangkap YR, namun yang bersangkutan tidak ditemukan sehingga ditetapkan DPO," jelasnya.
Guna proses penyidikan lebih lanjut, saat ini tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Tanggamus. "Penyidikan tersangka dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Tanggamus," pungkasnya.
Terpisah, Kasatresnarkoba, AKP Hendra Gunawan mengatakan, pihaknya telah menerima penyerahan tersangka Jumiran dan barang bukti dari Polsek Wonosobo.
Terhadap tersangka saat ini juga sedang dilakukan pemeriksaan intensif guna mengungkap jaringan peredaran Narkoba di Kabupaten Tanggamus, khususnya di wilayah hukum Polsek Wonosobo.
Ditambahkan AKP Hendra, terhadap Jumiran, pihaknya mempersangkakan pasal 112 junto 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (*)
Berita Lainnya
-
Mantan Kades di Tanggamus Terlibat Kasus Narkoba dan Kepemilikan Senpi Rakitan
Selasa, 17 Desember 2024 -
Bupati Lamtim Terima Uang Kasus PT. LEB, Kejati Lampung: Uang Sudah Dikembalikan
Selasa, 17 Desember 2024 -
Bupati Lamtim Diperiksa Kejati Terkait Kasus Dugaan Korupsi PT. LEB
Selasa, 17 Desember 2024 -
Tangkap Pria dan Istri Siri di Tanggamus, Polisi Sita Narkoba Hingga Senpi
Selasa, 17 Desember 2024