Cegah Corona, Sebagian Rumah Sakit di Bandar Lampung Tiadakan Jam Besuk Pasien
Kepala Bidang (Kabid) pelayanan medis RS. Bumi Waras dr. Widya Emilia, saat ditemui diruang kerjanya, Selasa (17/3/2020). Foto: Sri/Kupastuntas.co
Bandar Lampung - Sejumlah Rumah Sakit di Bandar Lampung memutuskan untuk meniadakan jam besuk pasien, sebagai antisipasi penyebaran virus corona (Covid-19). Kebijakan ini mulai berlaku Senin (16/03/2020) hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Medis Rumah Sakit Bumi Waras, dr. Widya Emilia mengatakan, mulai kemarin sudah tidak ada jam kunjungan pasien. Namun untuk pendamping pasien rawat inapnya yang dibatasi.
"Kita bolehkan cuma dua orang untuk menunggu pasien rawat inap. Sementara untuk membesuk tidak," ujarnya saat ditemui diruang kerjanya, Selasa (17/03/2020).
Ia melanjutkan, untuk pelayanannya sendiri pihaknya melakukan seperti biasa, dan untuk pasien rawat inap maupun rawat jalan yang mendampingi pasien, Widya mengatakan kalau bisa satu dan maksimal dua orang. "Kemudian untuk anak dibawah 12 tahun jika bukan pasien tidak diperbolehkan masuk," terangnya.
Menurutnya, bukan hanya rumah sakit di Lampung saja, akan tetapi sudah tingkat Nasional menerapkan kebijakan itu. "Dan kebijakan ini belum bisa ditentukan batas waktunya kapan. Tapi yang jelas, kemungkinan sampai wabah ini trennya mulai turun lah. Nanti akan kita umumkan lagi," paparnya.
Terpisah, Humas RS. Imanuel, Alquirina mengatakan, kalau manajemen RS Imanuel juga menerapkapkan, untuk meniadakan jam besuk bagi keluarga pasien. "Iya, kita sengaja tidak memperbolehkan sementara waktu, untuk keluarga pasien menjenguk pasien yang dirawat," terangnya.
Hanya saja kepada pasien, dibolehkan ditunggu itu maksimal dua orang saja di dalam ruangan tersebut.
Selain itu, Humas RS Dadi Tjokrodipo, Irwan Sarjoko mengatakan, bahwasanya pihaknya juga sudah menerapkapkan untuk meniadakan jam besuk bagi keluarga pasien. "Sudah meniadakan jam kunjungan pasien," katanya. (*)
Berita Lainnya
-
Kejati Lampung Kantongi Dua Alat Bukti Kuat untuk Tetapkan Arinal Sebagai Tersangka
Selasa, 28 April 2026 -
Yakin Suami Tak Bersalah, Riana Sari Desak Kejati Usut Penyertaan Modal Awal Rp10 Miliar
Selasa, 28 April 2026 -
Breaking News! Eks Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Resmi Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi PT LEB
Selasa, 28 April 2026 -
Lebih dari 7 Jam, Arinal Djunaidi Masih Diperiksa di Ruang Penyidikan Kejati Lampung
Selasa, 28 April 2026








