Tolak Omnibus Law, Seratusan Buruh Turun ke Jalan

Seratusan Buruh saat gelar aksi di tugu pertigaan pelabuhan panjang Bandar Lampung, Senin (16/03/2020). Foto: Sulaiman/Kupastuntas.co
Bandar Lampung - Seratusan buruh yang tergabung dalam Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK) menggelar aksi penolakan Omnibus Law Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja di tengah jalan tepatnya di Tugu Pertigaan Pelabuhan Panjang, pada Senin (16/03/2020).
Koordinator GEBRAK, Tri Susilo mengatakan, Omnibus law RUU Cipta Kerja adalah produk hukum yang sepenuhnya diperuntukan untuk melanyani kepentingan investasi untuk datang ke Indonesia.
"Pembahasan Omnibus law RUU Cipta Kerja tidak sepenuhnya mendengarkan aspirasi masyarakat, untuk supaya diberhentikan pembuatan Omnibus Law RUU Cipta kerja, karna tidak sesuai dengan keadilan hukum," ungkapnya.
Menurutnya, Omnibus Law juga berdampak pada sektor-sektor lain seperti sektor agria, yang mana aturan ini mengatur izin-izin hak guna usaha (HGU) yang akan diperpanjang, kemudian disektor lingkungan akan menghilangkan suatu analisis dampak lingkungan (AMDAL).
Padahal, lanjut Silo. Apabila diperhatikan adanya AMDAL saja, Negara Indonesia tetap saja mengalami bencana alam, apalagi Amdal dihapuskan, akan mengakibatkan lingkungan akan hancur dan berimbas kepada masyarakat Indonesia.
"Untuk itu kami dari Gerakan Buruh bersama Rakyat (GEBRAK) dalam aksi ini menyampaikan 5 tuntutan yakni, Menolak Omnibus Law RUU Cipta Keja, Cabut PP Nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan, Sahkan RUU PKS, Tolak RUU Ketahanan Keluarga, serta Wujudkan Pendidikan Gratis, Ilmiah dan Demokratis," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Imam Rahmiyadi Pamit, Hardianto Siap Lanjutkan Sinergi di Pelabuhan Panjang
Rabu, 15 Oktober 2025 -
UT Bandar Lampung Perpanjang Kerja Sama dengan 10 SALUT untuk Perkuat Layanan Pendidikan
Rabu, 15 Oktober 2025 -
Dinas Penanaman Modal Sosialisasikan OSS, Permudah UMKM Urus Izin Usaha Secara Digital
Rabu, 15 Oktober 2025 -
Nekat Rampas Uang Pegawai SPBU di Tanjung Senang, Polisi Gadungan Babak Belur Diamuk Massa
Rabu, 15 Oktober 2025