Ratusan Butir Pil Aprazolam Disita Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung
Bandar Lampung - Aparat Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung menyita ratusan obat Aprazolam dari seoang residivis kasus Narkotika.
Penyitaan itu dilakukan pada Selasa (10/3/2020) lalu dari tangan tersangka Wempi Darmawan (21) warga Tanjungkarang Pusat. Atas perbuatannya itu, tersangka Wempi ditahan.
Terungkapnya kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat yang didapat anggota Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung, bahwa akan ada transaksi narkoba di Jalan Teuku Umar, Gang Bakti, Kecamatan Kedaton.
"Tim Opsnal dapat informasi bahwa di jalan yang dimaksud sering dijadikan tempat transaksi narkotika. Anggota langsung melakukan penyelidikan, alhasil tersangka berhasil diamankan," kata Kasatresnarkoba Polresta Bandar Lampung AKP Zainul, Senin (16/03/2020).
Ketika dilakukan penggeledahan, kata Zainul, ditemukan barang bukti berupa 200 butir pil Psikotropika merk Aprazolam.
Selain itu, turut disita satu buah dompet warna coklat berisi uang tunai senilai Rp3 juta, yang diduga hasil penjualan, satu unit sepeda motor honda beat warna hitam list kuning dan satu buah Handphone.
"Kita masih melakukan penahanan terhadap tersangka. Masih kita lakukan penyidikan," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Jelang Libur Nataru, BPTD Lampung Temukan 53 Bus AKAP Tak Laik Jalan
Minggu, 22 Desember 2024 -
RSUD Abdul Moeloek Lampung Siagakan 300 Tenaga Kesehatan di Libur Nataru
Minggu, 22 Desember 2024 -
BI Lampung Siapkan Uang Tunai Rp 1 Triliun untuk Kebutuhan Nataru 2024-2025
Minggu, 22 Desember 2024 -
Bahas Harga Singkong, Pj Gubernur Lampung Panggil 29 Perusahaan
Minggu, 22 Desember 2024