Ratusan Butir Pil Aprazolam Disita Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung
Barang bukti yang berhasil diamankan Aparat Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung. Foto: Oscar/Kupastuntas.co
Bandar Lampung - Aparat Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung menyita ratusan obat Aprazolam dari seoang residivis kasus Narkotika.
Penyitaan itu dilakukan pada Selasa (10/3/2020) lalu dari tangan tersangka Wempi Darmawan (21) warga Tanjungkarang Pusat. Atas perbuatannya itu, tersangka Wempi ditahan.
Terungkapnya kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat yang didapat anggota Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung, bahwa akan ada transaksi narkoba di Jalan Teuku Umar, Gang Bakti, Kecamatan Kedaton.
"Tim Opsnal dapat informasi bahwa di jalan yang dimaksud sering dijadikan tempat transaksi narkotika. Anggota langsung melakukan penyelidikan, alhasil tersangka berhasil diamankan," kata Kasatresnarkoba Polresta Bandar Lampung AKP Zainul, Senin (16/03/2020).
Ketika dilakukan penggeledahan, kata Zainul, ditemukan barang bukti berupa 200 butir pil Psikotropika merk Aprazolam.
Selain itu, turut disita satu buah dompet warna coklat berisi uang tunai senilai Rp3 juta, yang diduga hasil penjualan, satu unit sepeda motor honda beat warna hitam list kuning dan satu buah Handphone.
"Kita masih melakukan penahanan terhadap tersangka. Masih kita lakukan penyidikan," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Perintah Kapolda Lampung Tembak di Tempat Pelaku Begal Tuai Pro dan Kontra
Sabtu, 16 Mei 2026 -
PLN UID Lampung Dorong 100 Persen Kendaraan Operasional Berbasis EV
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Tembak di Tempat Pelaku Begal, Instruksi Kapolda Lampung Dinilai Sejalan dengan Hukum Progresif
Jumat, 15 Mei 2026 -
Muhammad Fari Madyan Alumnus Universitas Teknokrat Indonesia Sukses Bangun Ekosistem Digital Lampung hingga Tembus Perusahaan Internasional
Jumat, 15 Mei 2026








