Ratusan Butir Pil Aprazolam Disita Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung
Barang bukti yang berhasil diamankan Aparat Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung. Foto: Oscar/Kupastuntas.co
Bandar Lampung - Aparat Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung menyita ratusan obat Aprazolam dari seoang residivis kasus Narkotika.
Penyitaan itu dilakukan pada Selasa (10/3/2020) lalu dari tangan tersangka Wempi Darmawan (21) warga Tanjungkarang Pusat. Atas perbuatannya itu, tersangka Wempi ditahan.
Terungkapnya kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat yang didapat anggota Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung, bahwa akan ada transaksi narkoba di Jalan Teuku Umar, Gang Bakti, Kecamatan Kedaton.
"Tim Opsnal dapat informasi bahwa di jalan yang dimaksud sering dijadikan tempat transaksi narkotika. Anggota langsung melakukan penyelidikan, alhasil tersangka berhasil diamankan," kata Kasatresnarkoba Polresta Bandar Lampung AKP Zainul, Senin (16/03/2020).
Ketika dilakukan penggeledahan, kata Zainul, ditemukan barang bukti berupa 200 butir pil Psikotropika merk Aprazolam.
Selain itu, turut disita satu buah dompet warna coklat berisi uang tunai senilai Rp3 juta, yang diduga hasil penjualan, satu unit sepeda motor honda beat warna hitam list kuning dan satu buah Handphone.
"Kita masih melakukan penahanan terhadap tersangka. Masih kita lakukan penyidikan," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Tertinggal di Tol Bakter, Tas Berisi Rp 7,7 Juta dan USD 20 Ribu Kembali ke Tangan Pemilik
Senin, 23 Maret 2026 -
Hingga H+1 Lebaran, 39 Kecelakaan Terjadi di Lampung 11 Orang Meninggal Dunia
Senin, 23 Maret 2026 -
Antisipasi Lonjakan Arus Balik, Dishub Lampung Siapkan Pelabuhan Panjang Jadi Alternatif
Senin, 23 Maret 2026 -
Program Balik Kerja BPKH 2026, 675 Perantau Lampung Diberangkatkan Gratis
Senin, 23 Maret 2026








