Pinjam Motor Kawan Lalu Dijual, Warga Kota Agung Diringkus Polisi
Tanggamus - Yudi (21), warga Lingkungan Way Taman Kelurahan Pasarmadang, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus diringkus aparat Polsek Kotaagung dibackup Polsek Teluk Betung Selatan Bandar Lampung, atas persangkaan penipuan dan penggelapan (Tipu Gelap) sepeda motor teman sendiri.
Selain menangkap Yudi, Polsek Kota Agung juga memburu seorang rekan tersangka berinsial R yang berperan penting dalam Tipu Gelap sepeda motor Honda Beat BE 3442 ZB, milik Reihan Fernando (20) warga Kelurahan Baros, Kecamatan Kota Agung.
Dari penangkapan tersangka itu terungkap, usai tersangka memperdayai korban dengan meminjam motor, Yudi bersama R kemudian membawa kabur motor ke arah Bandar Lampung. Bahkan, R juga yang melakukan penjualan sepeda motor tersebut melalaui jejaring Facebook dan bertransaksi secara COD dengan penadahnya di Kecamatan Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran.
Kapolsek Kota Agung, AKP Muji Harjono mengungkapkan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan (21/11/2019) atas nama korbannya Rehan Fernando dengan TKP pencurian di Jln. Srikandi RT/RW 006/006 Kelurahan Baros Kecamatan Kota Agung.
"Berdasarkan penyelidikan laporan tersebut, tersangka kemarin Sabtu (14/3/20) malam berada di Bandar Lampung dan bersama Polsek Teluk Betung Selatan Bandar Lampung sehingga tersangka berhasil di tangkap disana," ungkap AKP Muji Harjono mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, Senin (16/3/2020).
Lanjutnya, dalam pengungkapan itu, Polsek Kota Agung mengamankan STNK dan BPKB dari korban, sebab hingga saat ini motor tersebut belum ditemukan."Barang bukti berupa STNK dan BPKB motor korban. Sementara sepeda motor masih dalam pencarian dan ditetapkan daftar pencarian barang (DPB)," ujarnya.
AKP Muji Harjono menjelaskan, modus operasi tersangka melakukan kejahatannya pada 14 Oktober 2019 pukul 08.00 Wib, tersangka yang merupakan teman korban mendatangi korban yang sedang nongkrong di Jalan Srikandi Baros. Kemudian, tersangka perpura-pura meminjam sepeda motor korban hendak ke terminal Kota Agung.
Kapolsek membeberkan, berdasarkan keterangan tersangka, dalam penipuan dan penggelapan tersebut tersangka merencanakannya bersama seorang pelaku yang belum tertangkap berinisial R. "Tersangka, bersama R merencanakan membawa kabur motor dan menjual secara COD di Gedongtataan seharga Rp. 2 juta," bebernya.
Saat ini tersangka ditahan di Polsek Kota Agung guna proses penyidikan lebih lanjut. Terhadapnya dijerat pasal 372 junto 378 KUHPidana. "Ancaman maksimal 4 tahun penjara," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Program Makan Bergizi Gratis Perdana di Pringsewu Sasar 3.041 Orang
Senin, 06 Januari 2025 -
Pemkab Pringsewu Gelar Natal Bersama, Heri Iswahyudi: Mari Wujudkan Cita Cita Damai dan Sejahtera
Jumat, 27 Desember 2024 -
Imbauan FKUB Pringsewu Jelang Nataru 2024/2025: Jaga Kedamaian dan Keharmonisan
Senin, 23 Desember 2024 -
Diskoperindag Pringsewu Gencar Beri Pembinaan Kepada Pelaku UMKM
Kamis, 19 Desember 2024