• Jumat, 10 Januari 2025

Miris! Anak 14 Tahun Ditangkap Polsek Pringsewu Kota Terkait Penyalahgguna Tembakau Gorila

Senin, 16 Maret 2020 - 12.22 WIB
279

Kedua pelaku penyalahgguna Tembakau Gorila. Foto: Rifaldi/Kupastuntas.co

Pringsewu - Kepolisian Sektor (Polsek) Pringsewu Kota Polres Pringsewu tangkap Kedua pelaku AP Alias Begok (19) dan AY (14) warga Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu.

Keduanya ditangkap dalam persangkaan menyimpan, atau memiliki tembakau gorila yang mengandung zat narkotika saat sedang berada disebuah kios burung di Pekon Sumberagung, Ambarawa."Sebelum dilakukan penangkapan, keduanya sempat mengkonsumsi barang tersebut kios burung di Pekon Sumberagung," kata Kompol Basuki Ismanto, Senin (16/03/20).

Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Basuki Ismanto mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri mengatakan, kedua pelaku secara bersamaan pada Jumat (13/03/2020) sekitar pukul 15.30 Wib.

Lanjutnya, dari penangkapan keduanya, petugas juga mengamankan barang bukti berupa dua linting tembakau Gorila, satu bungkus rokok Dunhill, satu plastik klip bening terdapat sisa pakai tembakau Gorila, satu plastik klip warna coklat emas yang berisi satu paket 2,5 R tembakau Gorila dan satu buah dompet warna coklat.

Kompol Basuki Ismanto menjelaskan, berdasarkan keterangan tersangka barang tersebut, diakui sebagai barang miliknya yang dibeli melalui media sosial yang diantar penjualnya ke tempat mereka. "Kedua pelaku sudah dua kali membeli via COD yakni awal bulan Maret 2020 sebanyak satu paket (2,5R) seharga Rp.300 ribu dan yang kedua pada Kamis 12 Maret 2020 sekira jam 19.30 wib sebanyak satu paket seharga 350 ribu," jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, kedua pelaku dijerat pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2, pasal 127 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Permenkes Nomor 05 tahun 2020 tentang perubahan penggolongan narkotika. "Ancaman hukuman lima tahun penjara tetapi karena salah satu pelaku masih berstatus anak dibawah umur maka proses penyidikannya pada sistem peradilan pidana anak," pungkasnya.(*)


Editor :