Karyawan Toko Bangunan di Tanjungkarang Pusat Gasak Barang Majikan
Barang bukti yang berhasi diamankan Aparat Satreskrim Polresta Bandar Lampung. Foto: Oscar/Kupastuntas.co
Bandar Lampung - Aksi seorang karyawan toko bangunan yang mencuri di tempatnya bekerja akhirnya terungkap. Aksi pelaku Agunawan (33) warga Jalan Dahlia, Desa Umbul Benda, Kabupaten Lampung Selatan, berhasil diungkap Aparat Satreskrim Polresta Bandar Lampung, kurang dari 24 jam pasca kejadian pada Kamis (12/03/2020).
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Rosef Effendi mengatakan, pengungkapan kasus pencurian ini berdasarkan laporan dari korban atasnama Wilian Adi Jaya (34), warga Kelurahan Palapa, Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung.
"Tidak butuh waktu lama, setelah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan saksi-saksi, kasus pencurian ini mengarah kepada karyawan toko, yakni Agunawan," kata Rosef, Senin (16/03/2020).
Modus pencurian yang dilakukan tersangka, kata Rosef, dengan cara membuka ruko toko menggunakan kunci palsu, dan selanjutnya memindahkan barang yang dicuri dari dalam toko ke dalam mobil. "Barang yang dicuri berupa 5 dus paku, 1 dus paku payung, 7 roll bendrat, 3 unit mesin air merk Panasonic dan 6 kaleng cat merk Nippon," jelasnya.
Usai menggasak barang curian tersebut, lanjut Rosef, tersangka menjualnya kepada seorang penadah bernama Miyanto (39) warga Kabupaten Pringsewu. "Kita juga sudah amankan penadahnya berikut barang curiannya," terangnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolresta Bandar Lampung, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (*)
Berita Lainnya
-
Puluhan Ribu Peluang Kerja dari SGC untuk Tingkatkan Ekonomi Rakyat
Rabu, 18 Maret 2026 -
Bulog Salurkan Bantuan Pangan kepada 1.260.686 Warga Lampung
Rabu, 18 Maret 2026 -
PLN UID Lampung Imbau Masyarakat Pastikan Keamanan Listrik Rumah Saat Mudik Lebaran 2026
Rabu, 18 Maret 2026 -
Pemprov Lampung Percepat Perbaikan Lampu Jalan Demi Keamanan Pemudik Lebaran
Rabu, 18 Maret 2026








