Dinkes Wajibkan Setiap Rumah Sakit di Lampung Sediakan Ruang Isolasi

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Reihana saat di ruang rapat utama Gubernur Lampung, Senin (16/03/2020).
Bandar Lampung - Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Reihana mewajibkan seluruh Rumah Sakit yang ada di Provinsi Lampung untuk menyediakan ruang isolasi, Senin (16/03/2020).
Hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi merebaknya virus corona di Provinsi Lampung. Penyediaan ruang isolasi tersebut berlaku diseluruh pelayanan kesehatan, termasuk Rumah Sakit Swasta yang ada di Lampung.
"Setiap Rumah Sakit harus menyiapkan ruang isolasi dan minimal terdapat lima tempat tidur," kata Reihana saat ditemui di ruang rapat utama Gubernur Lampung.
Lanjut Reihana, jika nanti ada pasien yang datang diduga terjangkit, maka akan langsung di masukkan ke ruang isolasi.
Untuk saat ini terdapat tiga Rumah Sakit rujukan untuk pasien Corona diantaranya, Rumah Umum Daerah Abdul Moloek (RSUDAM), Rumah Sakit Ahmad Yani kota Metro, serta Rumah Sakit Bob Bazar Kalianda.
"Memang hanya ada tiga Rumah Sakit rujukan, bukan berarti Rumah Sakit yang lain tidak menerima pasien Corona," singkatnya. (*)
Berita Lainnya
-
Kelurahan Kedamaian Wakili Lampung di Penilaian Kampung Pancasila Tingkat Nasional
Rabu, 13 Agustus 2025 -
Provinsi Lampung Usulkan Penambahan 49 Titik SPPG
Rabu, 13 Agustus 2025 -
BI Lampung: Tren Menabung Emas Sudah Sejak Dulu
Rabu, 13 Agustus 2025 -
Kupas Tuntas dan Holiday Inn Lampung Jajaki Peluang Kerja Sama Strategis di Bidang Publikasi
Rabu, 13 Agustus 2025