Polsek Pagelaran Tangkap Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu Sekaligus Curat
Pringsewu - Jajaran Polres Pringsewu Polsek Pagelaran berhasil mengamankan Dua Pelaku penyalahguna narkotika jenis sabu dan sekaligus pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) Dalam rangka operasi Antik Krakatau 2020, pada Kamis (13/03/2020)
Kedua pelaku AI (17) dan MRZ (17) yang merupakan warga Kecamatan Talang Padang kabupatenTanggamus tersebut ditangkap secara bersamaan disalah satu kosan di Pekon Gumukrejo Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu.
Proses penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah alat hisap/bong dari botol aqua, dua buah plastik klip bekas pakai, tiga buah kaca pirek bekas pakai, dua buah potongan pipet, tiga buah sumbu terbuat dari kertas alumunium foil rokok, dua buah botol dengan tutup botol berlubang, empat buah korek api gas, dua buah skop terbuat dari pipet dan satu buah hasduk warna merah putih.
Kapolsek Pagelaran AKP Syafrie Lubis mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, menuturkan bahwa selain ditangkap terkait perkara penyalahgunan narkotika jenis shabu kedua pelaku tersebut juga merupakan pelaku pencurian dengan pemberatan yang kerap beraksi di wilayah Kecamatan Pagelaran.
“kedua pelaku ini pernah melakukan tiga kali pencurian di wilayah Kecamatan Pagelaran yang pertama tanggal 28 Februari 2020 sekira jam 02:00 wib pelaku melakukan pencurian ruko BFC Gumukmas dan barang yang diambil berupa tiga buah tabung gas dan beras 30 kg, kemudian yang kedua pada hari Rabu 04 Maret 2020 sekira jam 03.00 wib.
Proses hukum selanjutnya pelaku kami amankan di Polsek Pagelaran dalam rangka proses penyidikan, dan terhadap kedua pelaku dikenai dengan dua pasal yang pertama terkait kasus penyalahgunaan Narkotika kami sangkakan telah melanggar pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotik dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara
"Kemudian terkait perkara pencurian dengan pemberatan kami sangkakan telah melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara, tetapi karena kedua pelaku masih berstatus anak dibawah umur maka proses peradilan tetap mengacu pada UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,"pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Program Makan Bergizi Gratis Perdana di Pringsewu Sasar 3.041 Orang
Senin, 06 Januari 2025 -
Pemkab Pringsewu Gelar Natal Bersama, Heri Iswahyudi: Mari Wujudkan Cita Cita Damai dan Sejahtera
Jumat, 27 Desember 2024 -
Imbauan FKUB Pringsewu Jelang Nataru 2024/2025: Jaga Kedamaian dan Keharmonisan
Senin, 23 Desember 2024 -
Diskoperindag Pringsewu Gencar Beri Pembinaan Kepada Pelaku UMKM
Kamis, 19 Desember 2024