DPRD Lampung Barat Dukung LPA Libatkan Penegak Hukum Terkait Malapraktik di Suoh

Sekretaris Komisi III DPRD Lambar, Nopiyadi. Foto: Ist.
Lampung Barat - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Barat Nopiyadi yang juga sekretaris komisi III di DPRD itu mendukung jika dugaan malapraktik dikecamatan Suoh kabupaten setempat untuk diusut oleh penegak hukum.
"Demi Hukum dan hak pasien, saya mendukung pihak Lembaga perlindungan Anak (LPA) untuk melibatkan penegak hukum dalam mengusut dugaan malapraktik ini dengan catatan harus sesuai prosedur," kata Nopiyadi, ketika dihubungi Kupastuntas.co melalui sambungan selulernya, Minggu (15/03/20).
Wakil rakyat asal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga mengkritisi lamban nya pihak Dinas kesehatan selaku induk pelayanan kesehatan untuk mengusut secara mendalam dugaan ini.
"Sebaik nya Dinas kesehatan dari jauh sebelum dugaan ini mencuat telah mengusutnya dan dapat mengurai secara mendalam apa yang sebenarnya terjadi, meskipun dilakukan dalam internal seharusnya Dinas membentuk tim investigasi dan meninjau sekaligus meminta keterangan dari pasien dan suami pasien berikut keluarga korban atau saksi - saksi lain yang ada disaat pasien ditempat bersalin, karena Dinas kesehatan selaku pemberi izin praktek setidak nya ikut bertanggungjawab," ungkap Nopi.
Sedangkan ketua LPA Lambar Muhamad Zen Amirudin dihubungi melalui pesan whatsapp milik nya terkait akan berkoordinasi dengan pihak penegak hukum mengatakan semua telah siap, tinggal menunggu waktu yang tepat karena kebetulan ini hari minggu."Kawan - kawan media mohon bersabar, inikan hari Minggu, yang pasti LPA telah siapkan surat resmi prihal permohonan penyelidikan dugaan malapraktik ini, dalam beberapa hari kedepan ini kita akan antar," ujar Amirudin.
Amirudin juga mengaku jika tim LPA saat melakukan investigasi disuoh yang menyita waktu hingga 2 hari mengalami kesulitan untuk meminta keterangan pasangan suami istri (Pasutri) selaku orang tua bayi (korban).
"Saat tim LPA melakukan investigasi mengalami kesulitan untuk meminta keterangan detail dari Pak Asri dan ibu triyani selaku pasien dan orang tua korban, terkesan enggan ditemui dan enggan diwawancara, tapi kami berhasil menghimpun informasi dari beberapa sumber yang menunjukkan adanya indikasi terjadinya malapraktik," tutur Amirudin. (*)
Berita Lainnya
-
POPKAB II Lampung Barat Digelar Juli 2025, Jadi Ajang Seleksi Atlet Menuju Porprov
Kamis, 08 Mei 2025 -
Tiga Pelajar Asal Lampung Barat Lolos Paskibraka Provinsi, Satu Menuju Istana
Kamis, 08 Mei 2025 -
17 Kelompok Tani di Lampung Barat Bakal Terima Bantuan Pupuk Organik Cair
Kamis, 08 Mei 2025 -
64 Ribu Kendaraan Nunggak Pajak, Pemkab Lambar Berpotensi Kehilangan Pendapatan 66 Miliar
Kamis, 08 Mei 2025