DPO Bandar Narkoba Bersama Dua Istri Ditangkap Usai Konsumsi Sabu
RM bersama dua istrinya digiring ke ruangan Satresnarkoba Polres Tanggamus. Foto: Ist
Tanggamus-RM (30), warga Pekon Bandar Sukabumi, Kecamatan Bandar Negeri Semoung, Kabupaten Tanggamus bersama dua istri sirinya ditangkap aparat Polsek Kota Agung usai mengkonsumsi sabu.
Kedua istri RM yang ditangkap yakni SR alias Dewi (27), warga Desa Sumber Jaya, Kecamatan Banyu Asin, Kabupaten Banyu Asin, Sumatera Selatan dan TA, warga Kecamatan Pematangsawa, Kabupaten Tanggamus yang masih berumur 17.
TA mengaku, dipaksa menggunakan sabu oleh RM, padahal saat ini ia sedang hamil dengan usia kandungan dua bulan.
Ternyata, RM juga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Satresnarkoba Polres Tanggamus, karena diduga ia menjadi bandar narkoba berdasarkan penangkapan pada medio Desember 2019 dengan tersangka Hansori Soha alias Han.
Kapolsek Kota Agung, AKP Muji Harjono mengungkapkan, ketiga terduga pelaku ditangkap dalam serangkaian penyelidikan informasi masyarakat bahwa RM merupakan salah satu pengedar sabu.
“RM bersama istri ketiganya yang berinisial TA (17) menggunakan sabu di salah satu kontrakan di Pekon Kotabatu, Kecamatan Kota Agung. Selanjutnya dilakukan pengembangan, ternyata RM juga telah mengkonsumsi sabu bersama istri keduanya berinsial SR alias Dewi di salah satu kontrakan di Kelurahan Pasarmadang, Kota Agung,” jelas dia, Minggu (15/3/2020).
dari penangkapan itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa seperangkat perangkat alat hisap/bong, 1 buah kaca pirex, 2 buah pipet dan 1 buah korek api gas.
"Barang bukti tersebut ditemukan di rumah kontrakan di Pekon Kotabatu. Namun itu juga yang digunakan terduga di rumah kontrakan di Kelurahan Pasarmadang," ujarnya.
Ditambahkannya, saat ini ketiga terduga berikut barang bukti dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.
Terpisah, Kasatresnarkoba Polres Tanggamus, AKP Hendra Gunawan, mengatakan, pihaknya telah menerima pelimpahan tiga terduga penyalahguna Narkoba dari Polsek Kota Agung pada Sabtu (14/3/2020).
Menurut AKP Hendra Gunawan, pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan dan test urine terhadap ketiganya guna memastikan penyalahgunaan tersebut.
AKP Hendra Gunawan menegaskan, terhadap RM pihaknya telah menentukan pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009. Dan terhadap dua istrinya masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
Sementara itu, SR mengaku mengenal sabu dari suaminya. Bahkan, ia memakai sabu sejak kondisinya hamil karena dipaksa oleh suaminya. Hingga anaknya lahir, ia juga terus dipaksa memakai sabu.
"Terakhir dua hari lalu di kontrakan, tapi cuma tiga kali sedotan sebab anak saya menangis. Itu juga karena saya dipaksa oleh suami," ucap SR sambil berderai air mata. (*)
Berita Lainnya
-
Air Mata Haru Iringi Pelepasan 249 Jemaah Haji Tanggamus ke Tanah Suci
Kamis, 07 Mei 2026 -
Angka Putus Sekolah di Tanggamus Tembus 2.256 Siswa
Kamis, 07 Mei 2026 -
Rekrutmen Magang ke Jepang Dibuka di Tanggamus, Pendaftar Tembus 150 Orang
Kamis, 07 Mei 2026 -
PN Kota Agung Batalkan Status Tersangka Dua Warga, IKADIN Lampung Apresiasi Perjuangan Advokat LBH Tanggamus
Rabu, 06 Mei 2026
Kedua istri RM yang ditangkap yakni SR alias Dewi (27), warga Desa Sumber Jaya, Kecamatan Banyu Asin, Kabupaten Banyu Asin, Sumatera Selatan dan TA, warga Kecamatan Pematangsawa, Kabupaten Tanggamus yang masih berumur 17.
TA mengaku, dipaksa menggunakan sabu oleh RM, padahal saat ini ia sedang hamil dengan usia kandungan dua bulan.
Ternyata, RM juga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Satresnarkoba Polres Tanggamus, karena diduga ia menjadi bandar narkoba berdasarkan penangkapan pada medio Desember 2019 dengan tersangka Hansori Soha alias Han.
Kapolsek Kota Agung, AKP Muji Harjono mengungkapkan, ketiga terduga pelaku ditangkap dalam serangkaian penyelidikan informasi masyarakat bahwa RM merupakan salah satu pengedar sabu.
“RM bersama istri ketiganya yang berinisial TA (17) menggunakan sabu di salah satu kontrakan di Pekon Kotabatu, Kecamatan Kota Agung. Selanjutnya dilakukan pengembangan, ternyata RM juga telah mengkonsumsi sabu bersama istri keduanya berinsial SR alias Dewi di salah satu kontrakan di Kelurahan Pasarmadang, Kota Agung,” jelas dia, Minggu (15/3/2020).
dari penangkapan itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa seperangkat perangkat alat hisap/bong, 1 buah kaca pirex, 2 buah pipet dan 1 buah korek api gas.
"Barang bukti tersebut ditemukan di rumah kontrakan di Pekon Kotabatu. Namun itu juga yang digunakan terduga di rumah kontrakan di Kelurahan Pasarmadang," ujarnya.
Ditambahkannya, saat ini ketiga terduga berikut barang bukti dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.
Terpisah, Kasatresnarkoba Polres Tanggamus, AKP Hendra Gunawan, mengatakan, pihaknya telah menerima pelimpahan tiga terduga penyalahguna Narkoba dari Polsek Kota Agung pada Sabtu (14/3/2020).
Menurut AKP Hendra Gunawan, pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan dan test urine terhadap ketiganya guna memastikan penyalahgunaan tersebut.
AKP Hendra Gunawan menegaskan, terhadap RM pihaknya telah menentukan pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009. Dan terhadap dua istrinya masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
Sementara itu, SR mengaku mengenal sabu dari suaminya. Bahkan, ia memakai sabu sejak kondisinya hamil karena dipaksa oleh suaminya. Hingga anaknya lahir, ia juga terus dipaksa memakai sabu.
"Terakhir dua hari lalu di kontrakan, tapi cuma tiga kali sedotan sebab anak saya menangis. Itu juga karena saya dipaksa oleh suami," ucap SR sambil berderai air mata. (*)
- Penulis : Sayuti
- Editor :
Berita Lainnya
-
Kamis, 07 Mei 2026Air Mata Haru Iringi Pelepasan 249 Jemaah Haji Tanggamus ke Tanah Suci
-
Kamis, 07 Mei 2026Angka Putus Sekolah di Tanggamus Tembus 2.256 Siswa
-
Kamis, 07 Mei 2026Rekrutmen Magang ke Jepang Dibuka di Tanggamus, Pendaftar Tembus 150 Orang
-
Rabu, 06 Mei 2026PN Kota Agung Batalkan Status Tersangka Dua Warga, IKADIN Lampung Apresiasi Perjuangan Advokat LBH Tanggamus








