Warga Kampung Madang Jaya Diringkus Polsek Rebang Tangkas
Way Kanan - Unit Reskrim Polsek Rebang Tangkas berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) kendaraan bermotor di Kampung Lebak Peniangan, Kecamatan Rebang Tangkas, Kabupaten Way Kanan, Sabtu (14/03/2020).
Pelaku yang berhasil diamankan berinisial PA (19) warga Kampung Madang Jaya, Kecamatan Rebang Tangkas, Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan, AKBP Binsar Manurung melalui Kapolsek Rebang Tangkas, IPTU Kodariah mengatakan, Untuk kronologis kejadiannya pada hari Minggu tanggal 8 Maret 2020 sekitar pukul 01.00 WIB, tersangka PA memanjat tembok belakang gudang rumah milik korban Lasidi, setelah pelaku berhasil masuk kedalam gudang pelaku langsung mengambil satu 1 unit sepeda motor Suzuki TS Jumbo dengan kunci kontak masih terpasang di motor, dan satu karung beras dengan berat sekitar 40 kilogram.
"Selanjutnya pelaku keluar melalui pintu gudang yang tidak digembok dan berhasil melarikan diri. Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian satu unit kendaraan bermotor dan 40 Kg beras, korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rebang Tangkas," terangnya.
Sedangkan kronologis penangkapaan pada hari sabtu tanggal 14 maret 2020 sekitar pukul 01.00 WIB, lanjutnya, dimana anggota Unit Reskrim Polsek Rebang Tangkas, mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di salah satu rumah warga di Dusun Sinar Lubai, Kampung Tanjung Tiga, Kecamatan Rebang Tangkas, Kabupaten Way Kanan.
Petugas yang mendapatkan informasi tersebut, langsung menuju ke lokasi dan melakukan penyergapan pada pukul 02.00 WIB. PA dibawa ke Polsek Rabang Tangkas bersama barang bukti satu unit motor hasil curiannya.
Berdasarakan keterangan pelaku PA, Ia melakukan pencurian bersama rekannya yang masih (DPO) yang berperan menunggu diluar untuk memantau situasi.
"Atas perbuatannya pelaku diancam dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun,” tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
Bupati Lamtim Terima Uang Kasus PT. LEB, Kejati Lampung: Uang Sudah Dikembalikan
Selasa, 17 Desember 2024 -
Bupati Lamtim Diperiksa Kejati Terkait Kasus Dugaan Korupsi PT. LEB
Selasa, 17 Desember 2024 -
Korupsi Proyek Jalan di Pesibar, Direktur PT CPP Kembalikan Uang 390 Juta
Selasa, 17 Desember 2024 -
Curi Motor di Masjid, Ujang Warga Way Kanan Diringkus Polisi
Senin, 16 Desember 2024